Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Akan Gugat SK Gubernur Jabar Soal Revisi UMK

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan melakukan langkah hukum terkait dengan keluarnya surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.1746-Bangsos/2014 tertanggal 24 Desember 2014 yang memperbolehkan dilakukannya revisi terhadap upah minimum kabupaten/kota.
Buruh keluar dari sebuah pabrik. /
Buruh keluar dari sebuah pabrik. /

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan melakukan langkah hukum terkait dengan keluarnya surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.1746-Bangsos/2014 tertanggal 24 Desember 2014 yang memperbolehkan dilakukannya revisi terhadap upah minimum kabupaten/kota.

"Langkah hukum pasti akan kami ambil. Sebenarnya secara hukum bisa diajukan gugatan ke PTUN, tapi kami juga akan mengajukan judisial review ke MA karena SK tersebut bertentangan dengan regulasi lain. Tapi kami akan pelajari dulu soal langkah hukum ini," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, Jumat (2/1/2015).

Hariyadi mengatakan penerbitan SK tersebut telah melanggar ketentuan yang ada dalam Inpres No. 9/2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Provinsi/Kota/Kabupaten dan Permenaker No.7/2013 tentang Upah Minimum.

Dalam regulasi tersebut dinyatakan bahwa ketentuan pembahasan upah minimum dilakukan sekali dalam setahun dan dtentukan berdasarkan capaian kebutuhan hidup layak (KHL), serta menyertakan perwakilan yang terlibat yakni pengusaha, pekerja, dan pemerintah daerah.

Pelanggaran lain menurut Hariyadi adalah penerbitan SK tersebut tidak mengakomidasi aspirasi perwakilan pengusaha dalam dewan pengupahan darah. Padahal dalam seluruh proses yang menyangkut pengupahan harus dilakukan secara tripartit.

Alasan gubernur Jawa Barat menerbitkan SK revisi upah adalah karena adanya dampak yang ditimbulkan akibat kenaikan harga bahan bakar minyak. Apindo menilai alasan ini sudah tidak relevan mengingat pemerintah pusat telah menurunkan harga BBM.

"Kami harap kepala daerah mamu bijak. Sementara ini upah yang akan kami gunakan adalah upah yang dtetapkan sebelumnya [upah minimum 2014], karena sejauh ini upah 2015 masih bermasalah," ujarnya.

BACA JUGA:

Inflasi Lampaui Ekspektasi, Pengetatan Moneter Berlanjut
2015, Tahun Eling lan Waspada

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief
Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper