Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HARGA BBM TURUN: Ini Asumsi Penghitungan Harga Premium

Harga BBM jenis Premium sebesar Rp7.600 per liter dihitung berdasarkan harga minyak mentah Indonesia dan nilai tukar Rupiah.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Mulai malam nanti, pukul 00.00 WIB tepat pergantian tahun 2014 ke 2015 harga bahan bakar minyak bersubsidi akan kembali turun. 

Harga bbm jenis premium yang beberapa bulan ini dijual dengan harga Rp8.500 per liter akan turun menjadi Rp7.600 per liter.

PT Pertamina (Persero) menyatakan harga bahan bakar minyak bersubsidi (BBM) jenis Premium sebesar Rp7.600 per liter dihitung berdasarkan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang mengatakan penghitungan harga Premium dihitung dengan rata-rata ICP dan nilai tukar rupiah sepanjang 25 November sampai 24 Desember 2014 sebesar masing-masing US$79 per liter dan Rp12.300.

“Kami akan buka struktur harga,” ungkapnya.

Namun, Ahmad tidak mau merinci perubahan harga yang terjadi jika terjadi kenaikan harga ICP atau pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Dia hanya menjelaskan setiap perubahan harga bahan bakar minyak di Singapura (mean of Platts Singapore/MoPS) sebesar US$1 maka akan berdampak harga Premium sebesar Rp25.

Seperti diketahui, pemerintah telah mencabut subsidi BBM jenis Premium untuk wilayah Jawa Madura dan Bali (Jamali) mulai 1 Januari 2015 dengan harga yang berubah-ubah setiap bulan berdasarkan ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dolar pada tanggal 24 dua bulan sebelumnya hingga tanggal 25 satu bulan sebelum harga diberlakukan.

Selain itu, ditambah PPN, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan Pemerintah Daerah, dan marjin badan usaha kisaran 5% hingga 10%.

Sementara untuk wilayah luar Jamali, pemerintah mencabut subsidi namun ketetapan harga diatur dengan komponen harga jual meliputi harga dasar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5%, dan tambahan biaya distribusi dan penyimpanan sebesar 2% dari harga dasar.

Sedangkan untuk BBM jenis solar pemerintah menerapkan subsidi tetap Rp1.000 per liter.

Khusus minyak tanah, pemerintah tetap menyubsidi sebesar Rp2.500 per liter sesuai dengan ketetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fauzul Muna
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper