Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah mencabut subsidi BBM jenis premium. Mulai Kamis (1/1/2015) pukul 00.00 WIB, premium dijual tanpa subsidi pada harga Rp7.600.
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan premium mulai tahun depan akan bergerak mengikuti harga pasar. Pemerintah hanya akan memberikan subsidi dengan sistem fixed pada BBM jenis solar.
Harga premium ditetapkan Rp7.600 berdasarkan perhitungan jumlah harga dasar, pajak pertambahan nilai, pajak kendaraan bermotor, dan margin keuntungan buat pengusaha SPBU. Adapun harga solar ditetapkan Rp7.250 dengan subsidi Rp1.000 per liter.
“Maka ditetapkan untuk premium Rp7.600. Turun [dari harga sebelumnya]. Kalau solarnya itu dengan harga subsidi jadi Rp.7.250 mulai 1 Januari jam 00.00 WIB,” kata Sudirman di Kantor Presiden, Rabu (31/12/2014).
Sudirman mengatakan dasar keputusan pencabutan subsidi premium adalah harga minyak dunia yang rendah. Harga premium Rp7.600 ditetapkan berdasarkan ICP US$60 per barel dan kurs US$12.300.
Dia tidak bisa menjamin keputusan pencabutan subsidi premium dipertahankan jika harga minyak dunia kembali beranjak naik.
“Itu nanti kita putuskan [jika harga minyak dunia naik]. Yang jelas pemerintah melihat saat ini adalah momen yang tepat untuk menghapus subsidi premium,” kata Sudirman.