Bisnis.com, YOGYAKARTA - Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) mengatakan dokter hewan wajib memegang kode etik dan memegang teguh janji profesinya.
"Tanggung jawab pada profesi dan fungsi veteriner harus dijalankan secara profesional. Salah satunya menjaga dan menjamin risiko ancaman kesehatan pada hewan dan produk hewan," kata Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Heru Setijanta
Menurut dia, ada lima jenis kelompok hewan yang harus dilindungi oleh dokter hewan, yakni kelompok hewan pangan, hewan kesayangan dan kepentingan khusus, hewan satwa liar, hewan akuatik, dan hewan laboratorium.
"Kelima kelompok hewan itu harus berhak mendapat perlakuan dan perawatan dengan baik. Hal itu perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar memperlakukan hewan sebagaimana halnya kita (manusia) diperlakukan," katanya.