Bisnis.com, PADANG - Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di wilayah Sumatra Barat dan Jambi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memecah wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang menjadi dua kantor.
Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi M Ismiransyah M Zein mengatakan pemekaran KPP Padang menjadi dua kantor sudah mendapat restu Dirjen Pajak, dan akan dilaksanakan pada pertengahan tahun depan.
"Sekitar Juni dipecah menjadi dua kantor. Semoga perubahaan itu akan meningkatkan penerimaan pajak di wilayah Sumbar dan Jambi," ujarnya, Senin (29/12/2014).
Dia menyebutkan KKP Padang merupakan kantor dengan jumlah wajib pajak paling banyak di bawah Kanwil DJP Sumbar Jambi. KPP Padang melayani wilayah Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Pesisir Selatan, dan Kepulauan Mentawai.
Karena luasnya wilayah kerja maka pemecahan menjadi dua kantor layanan dinilai sudah tepat.Saat ini Kanwil DJP Sumbar Jambi membawahi layanan di delapan kantor, yakni KPP Padang, KPP Bukittinggi, KPP Payakumbuh, dan KPP Solok di Sumatra Barat. Serta empat kantor layanan di Jambi yakni KPP Jambi, KPP Muara Bungo, KPP Bangko, dan KPP Kuala Tungkal.