Bisnis.com,JAKARTA - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak yang bersamaan dengan disahkannya peraturan menteri mengenai larangan alih muat kapal menyebabkan sejumlah pabrik olahan ikan terpaksa ditutup.
Ketua Departemen Energi dan Sarana Prasarana Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Siswaryudi Heru mengatakan sebanyak 41 pabrik olahan ikan di Bitung, Sulawesi Utara, tidak mendapat pasokan ikan karena hampir 50% kapal nelayan tidak beroperasi.
"Di Bitung, kapal nelayan melakukan alih muat kapal untuk menjaga kualitas ikan dan menghemat BBM," katanya.
Dengan dilarangnya alih muat kapal, nelayan harus selalu balik ke pelabuhan setiap habis menangkap ikan. Kondisi ini memberatkan karena ikan yang diperoleh berkualitas buruk dan ongkos untuk melaut pun meningkat dua kali lipat.
"BBM itu kontribusinya bisa 60% dari total biaya operasional. Kalau harga BBM ini naik, biaya operasional pun tinggi," katanya.
Siswaryudi menambahkan selama ini kapal nelayan tradisional di bawah 5 GT tidak memiliki cold storage yang memadai.
"Biasanya, mereka hanya menggunakan es batu untuk menyimpan ikan".