Bisnis.com, MANADO—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara melakukan pencegahan terhadap 11 wajib pajak orang pribadi di area kerjanya.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Pajak Suluttenggomalut Erwin Priyambodo mengatakan pencegahan dilakukan secara selektif kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak di atas Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
Adapun jangka waktu pencegahan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang.
“Empat wajib pajak di antaranya berasal dari Sulut, yakni KPP [Kantor Pelayanan Pajak] Manado, KPP Bitung, KPP Kotamobagu, dan KPP Tahuna,” ujarnya, Kamis (18/12/2014).
Meskipun demikian, dia belum bisa mengungkapkan total tagihan pajk yang belum disetorkan oleh 11 wajib pajak yang telah diusulkan tersebut.
Sebelumnya, Ditjen Pajak mengungkapkan telah memproses 487 usulan pencegahan terhadap wajib pajak dengan total nilai tagihan pajak mencapai Rp3,32 triliun selama periode Januari 2014 hingga 17 Desember 2014.
Dari total usulan tersebut, sebanyak 402 wajib pajak badan dan 85 wajib pajak orang pribadi dicegah untuk keluar dari wilayah Indonesia. Dari total wajib pajak tersebut, 65 wajib pajak merupakan warga negara asing dan 422 wajib pajak merupakan warga negara Indonesia.