Bisnis.com, MANADO—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara melakukan sosialisasi sistem pembayaran pajak secara elektronik atau e-billing system kepada bendahara umum daerah (BUD) se-Sulawesi Utara.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), Hestu Yoga Saksama, menuturkan sosialisasi tersebut dihadiri oleh BUD yang berasal dari 15 kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Menurutnya, sosialisasi itu juga terkait dengan penerapan Modul Penerimaan Negara Generasi II (MPNG2).
“Kami telah menyarankan kepada bank daerah, yakni Bank Sulut, dan bank persepsi lain untuk segera menerapkan MPNG2 agar e-billing system juga dapat segera diterapkan,” ujarnya dalam sosialisasi e-billing system di Bank Sulut, Kamis (18/12/2014).
Perlu diketahui, bank persepsi merupakan bank umum yang ditunjuk untuk menerima setoran penerimaan negara bukan pajak bukan dalam rangka ekspor dan impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak.
MPNG2 akan memudahkan bendaharawan untuk membayar pajak karena menggunakan sistem elektronik. Penggunaan kertas akan semakin minim karena bendaharawan memasukkan daftar isian dalam sistem yang tersedia.