Bisnis.com, JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) telah membuat kesepakatan tripartid antara pemerintah, pengusaha, dan TKI untuk memangkas beban biaya tinggi yang selama ini dirasakan TKI.
Berdasarkan dokumen BNP2TKI, biaya seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Taiwan rata-rata dibebani biaya Rp51,97 juta. Angka ini setara dengan pendapatan 11 bulan bagi para TKI yang bekerja dalam kurun 3 tahun.
“Terlalu besar beban biaya yang harus ditanggung TKI. Harus diturunkan. Kami akan pangkas beban biaya itu hingga menjadi Rp19,5 juta saja dalam kurun waktu bekerja 3 tahun,” kata Nusron Wahid, Kepala BNP2TKI di Jakarta, Selasa (16/12/2014).
Dengan penurunan biaya tersebut, secara otomatis pendapatan bersih yang diterima seorang TKI akan meningkat, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraannya.