Bisnis.com, JAKARTA -- Pengamanan di kawasan industri sebagai bagian dari objek vital nasional membutuhkan keseriusan lebih karena tingginya kerugian yang muncul akibat berbagai aksi demonstrasi atau mogok kerja yang masih marak terjadi.
Direktur PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk. Yoshihiro Kobi mengatakan kerugian yang dialami oleh sekitar 40 perusahaan yang beroperasi di MM2100 akibat demonstrasi pada pertengahan November lalu mencapai hampir US$10 juta.
"Ini hanya terjadi di satu kawasan industri saja. Saya perkirakan kerugian bisa mencapai US$200 juta untuk wilayah Cikarang akibat demo yang terjadi dalam satu atau dua hari. Sebetulnya pengamanan dari polisi sudah lebih baik, tapi tetap ada kerugian tinggi yang dialami," ujarnya dalam Seminar Nasional Himpunan Kawasan Industri Indonesia "Implementasi Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional", Jumat (12/12/2014).
Oleh karena itu, dia meminta adanya bentuk proteksi lebih dan penegakan peraturan untuk memastikan keamanan kawasan. Bagi kawasan industri yang telah ditetapkan sebagai objek vital, seharunya sudah terbebas dari aksi demonstrasi.
"Keamanan ini menjadi hal penting. Tingkat demo saat ini sudah semakin jarang, tapi urusan upah minimum biasanya selalu menimbulkan demo setiap tahun. Dengan potensi pasar yang sangat besar, Indonesia tetap menarik bagi investor Jepang. Terlebih lagi market di Jepang sendiri sudah semakin sempit. Saat ini jumlah anggota dari Jakarta Japan Club sudah mencapai 578 perusahaan," tuturnya.
Ketua Umum Kamar Dagang Korea Lee Kang Hyun berharap pemerintahan baru dapat menetapkan kebijakan yang bisa mendukung jalannya kegiatan manufaktur. Selain itu, pemerintah juga dituntut dapat menyediakan infrastruktur yang menunjang kegiatan industri.
"Dari sisi keamanan, harus juga dipastikan agar aksi seperti mogok kerja dari pegawai jangan sampai sering terjadi. Ini menimbulkan kerugian besar," ujarnya.
Berdasarkan catatan HKI, kawasan industri berjumlah 65 kawasan yang terdapat di 29 kabupaten/kota. Adapun total area diperkirakan mencapai 34.613 hektare dengan sekitar 9.285 perusahaan yang beroperasi. Setidaknya, seluruh kawasan industri tersebut menyerap sekitar 4 juta tenaga kerja.
Melalui peran kawasan industri yang sangat besar itu, ungkap Ketua Umum HKI Sanny Iskandar, dibutuhkan bentuk sistem pengamanan yang memadai. Kawasan industri, sambungnya, memberikan kontribusi yang besar terhadap penerimaan devisa negara.
"Gangguan tetap terjadi di lapangan, walaupun sudah dilakukan berbagai pengamanan. Yang terpenting adalah tindakan antisipatif dan responsif dari aparat. Tindakan itulah yang menentukan tingkat keamanan kawasan tersebut," ujar dia.
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal Tamba P. Hutapea mengatakan dalam memberikan informasi tentang investasi, salah satu hal yang paling mendapatkan perhatian adalah kepastian hukum, kemudahan perizinan, dan keamanan berusaha.
"Kawasan industri seharusnya menjadi tempat paling aman untuk berinvestasi. Kami tidak mau ketika mempromosikan lokasi lalu ternyata tidak sesuai haparan dari calon investor. Karena itu butuh dukungan dari pemerintah, kawasan industri bersangkutan, dan aparat penegak hukum," paparnya.
Jika pemerintah berencana mencapai pertumbuhan ekonomi hingga 9%, artinya investasi yang masuk ditargetkan tumbuh dua kali lipat dari pencapaian sebelumnya. Jika rata-rata investasi selama lima tahun terakhir Rp300 triliun/tahun, nilai invetasi dipatok tumbuh hingga Rp700 triliun/tahun untuk lima tahun ke depan.
"Rencana peningkatan ini butuh usaha. Investor butuh kejelasan, kenyamanan, dan keamanan lokasi usaha. Karena itu keberadaan kawasan industri menjadi pilihan. Tidak ada yang lain," tegas dia.
Keberadaan kawasan industri sebagai objek vital sudah diatur oleh Kementerian Perindustrian. Dalam Peraturan Pemerintah No. 24/2009 tantang Kawasan Industri, pasal 5 ayat (1) huruf c menyebutkan, Menteri berwenang menetapkan suatu kawasan industri sebagai objek vital untuk mendapatkan pengamanan khusus. Kemenperin telah menetapkan sejumlah 49 perusahaan dan 14 kawasan industri yang merupakan bagian dari objek vital.
Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Kemenperin Imam Haryono menyebutkan pemerintah telah menetapkan target penambahan 36 kawasan industri baru hingga 20 tahun ke depan, dengan jumlah area mencapai 50.000 hektare.
"Permasalahan umum kawasan industri adalah kebutuhan infrastruktur. Sementara untuk keamanan terkait mogok kerja, unjuk rasa, manajemen upah, atau kebijakan pemerintah yang dinilai tidak sesuai," paparnya.
Untuk menjamin tingkat keamanan yang lebih baik, dia memberikan rekomendasi untuk membentuk pedoman kerja penyelenggaraan pengamanan kawasan industri, termasuk tata cara penetapan objek vital untuk kawasan industri.
Menanggapi kondisi tersebut, Dir Pamobvit Baharkam Polri Brigjen Pol Yohanes Agus Mulyono, menuturkan penanganan pengamanan objek vital diputuskan berdasarkan perkirakaan ancaman yang dihadapi. Selain kawasan industri, terdapat objek vital lainnya yang juga perlu dilindungi.
"Rasio jumlah aparat penegak hukum dan jumlah objek vital yang harus dilindungi tidak seimbang. Karena itu, perlu disusun konfigurasi sistem pengamanan nasional untuk memperkuat pengamanan internal, serta meningkatkan sinergitas dengan berbagai pihak," katanya