Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia (PPTKIS) swasta untuk fokus terhadap dua negara penempatan dalam satu kawasan.
Himbauan itu dikeluarkan melalui Surat Edaran Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja No. B.1655/PPTK/VII/2014 tentang PPTKIS.
"Kami minta PPTKIS fokus di dua negara," kata Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Reyna Usman, Kamis (11/12/2014).
Reyna mengatakan PPTKIS tetap bisa menempatkan TKI di lebih dari dua negara penempatan selama perusahaan yang bersangkutan memiliki kemampuan finansial.
"Harus disesuaikan dengan kekuatan finansial perusahaan," ujarnya.
PPTKIS Dibatasi 2 Negara Penempatan
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia (PPTKIS) swasta untuk fokus terhadap dua negara penempatan dalam satu kawasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Harga Kopi Makin Pahit Lagi
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
38 menit yang lalu