Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPTKIS Dibatasi 2 Negara Penempatan

Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia (PPTKIS) swasta untuk fokus terhadap dua negara penempatan dalam satu kawasan.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia (PPTKIS) swasta untuk fokus terhadap dua negara penempatan dalam satu kawasan.

Himbauan itu dikeluarkan melalui Surat Edaran Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja No. B.1655/PPTK/VII/2014 tentang PPTKIS.

"Kami minta PPTKIS fokus di dua negara," kata Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Reyna Usman, Kamis (11/12/2014).

Reyna mengatakan PPTKIS tetap bisa menempatkan TKI di lebih dari dua negara penempatan selama perusahaan yang bersangkutan memiliki kemampuan finansial.

"Harus disesuaikan dengan kekuatan finansial perusahaan," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper