Bisnis.com, JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berjanji untuk berusaha maksimal menyelesaikan kasus TKI, Sri Panuti yang diduga menjadi korban mutilasi di Malaysia.
"BNP2TKI akan berjuang agar dilakukan tindakan hukum terhadap korban yang dimutilasi. Diharapkan pelaku mendapatkan hukuman atas perbuatannya dan ada penggantian materi dan immaterial terhadap keluarga korban," kata Kepala BNP2TKI Nusron Wahid di Jakarta, Rabu (10/12/2014).
Nusron menegaskan BNP2TKI akan selalu concern terhadap perlindungan TKI yang berada di luar negeri. "Negara wajib hadir dan memberikan perlindungan terhadap persoalan yang dihadapi TKI. Ini sesuai dengan Nawacita yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo," paparnya.
BNP2TKI akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk pemulangan jenazah Sri Panuti. Sri merupakan warga Desa Kedung Rejo, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang.
Nusron menyayangkan karena berdasarkan informasi yang diterimanya Sri Panuti ternyata telah menjadi TKI sejak 1998, bahkan sempat bolak balik ke Tanah Air, namun tidak tidak memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dan asuransi.
"Sejak 1998 jadi TKI tapi berdasarkan informasi beliau tidak memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dan asuransi. Siapa yang dulu yang memberangkatkannya ke luar negeri akan kita selidiki dan kita tindak. Karena ini bisa masuk kategori human trafficking," jelasnya.
Pada hari ini Rabu, Nusron juga menyempatkan melakukan pembicaraan via telpon dengan salah satu anak korban, Sigit, di Batang. Nusron meminta keluarga untuk tabah dan bersabar atas musibah yang menimpa Sri Panuti.
"Saya sampaikan ke pihak keluarga untuk bersabar. Selain itu, Kemenlu dan BNP2TKI akan segera memulangkan jenazah Sri Panuti," urai Nusron.