Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menyatakan telah menangkap sebanyak 22 kapal penangkap ikan berukuran besar yang diduga berasal dari China dan menyalahi aturan penangkapan ikan di kawasan perairan Indonesia.
"Minggu (7/12) sore kemarin kami menangkap 22 kapal asal Tiongkok," kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Senin (8/12/2014).
Menurut dia, puluhan kapal itu diketahui berbobot hingga melebihi 300 gross tonnage (GT) dan sedang menangkap ikan di kawasan perairan Laut Arafura.
Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan bahwa kapal yang ditangkap tersebut memiliki modus "double flagging" atau berbendera ganda yang tidak diperbolehkan.
Selanjutnya, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk mengajukan surat protes kepada Kedutaan Besar China.
Sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi mengapresiasi kebijakan yang dicanangkan pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan di kawasan perairan Indonesia.
"Penenggelaman kapal bagus untuk digaungkan ke tingkat internasional," kata Freddy Numberi di Jakarta (5/12/2014).
Namun, menurut Freddy, tindakan penenggalaman tersebut juga mesti dilakukan secara terukur antara lain dengan cara memberikan penjelasan yang transparan.
Ia mengemukakan, hal itu dapat dilaksanakan dengan memberikan argumentasi yang jelas kepada pihak negara asal kapal pencuri ikan itu agar dapat juga diterima.
Menurut dia, dirinya adalah yang pertama menggagas tindakan tegas terhadap para pihak pencuri ikan Indonesia yang kemudian dilanjutkan oleh menteri kelautan dan perikanan selanjutnya, Fadel Muhammad.
Ia berpendapat tindakan tegas seperti penenggelaman kapal itu perlu dilakukan terutama mengingat tindakan pencurian ikan kerap terjadi di kawasan perairan di Tanah Air.
Langgar Aturan, 22 Kapal Ikan China Ditangkap
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menyatakan telah menangkap sebanyak 22 kapal penangkap ikan berukuran besar yang diduga berasal dari China dan menyalahi aturan penangkapan ikan di kawasan perairan Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 jam yang lalu
Tancap Gas Berburu Tambahan Dividen Interim Unilever (UNVR)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
20 menit yang lalu
OECD Percepat Proses Keangggotaan Indonesia, Buntut Gabung di BRICS?
26 menit yang lalu
Ramalan Fitch: Krisis Properti China Bakal Berlanjut ke 2025
31 menit yang lalu
Sekjen OECD Temui Prabowo, Proses Aksesi Keanggotaan Indonesia
38 menit yang lalu