Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menunda penerapan pajak bandara yang digabung ke dalam harga tiket (PSC on ticket) kembali mundur, yang semula dijadwalkan Januari 2015 menjadi Maret 2015.
"PSC on ticket kalau kita aturannya 1 Januari itu harus, tapi toleransi hingga 1 Maret," kata Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Udara, Bambang Tjahtjono, Selasa (9/12/2014).
Bambang menjelaskan pengunduran hingga 1 Maret 2015 itu untuk memberikan toleransi kepada sejumlah maskapai yang masih mengkoordinasikan dengan pengelola bandara yakni Angkasa Pura I dan II.
Pengunduran waktu penerapan juga diminta oleh sejumlah maskapai asing yang masih membahas masalah teknis dengan AP I dan II.
"Maskapai asing juga perlu penyesuaian sistem".
Pasalnya, maskapai asing telah menggunakan sistem global "international air transport association (IATA), namun maskapai nasional masih mempertimbangkannya secara business to business (B to B) dengan AP I dan II.
Sementara, untuk bandara unit pelaksana teknis (UPT) menggunakan sistem pembelian kupon untuk masing-masing maskapai.
Bambang menegaskan kepada maskapai untuk segera menerapkan penyatuan pajak bandara ke dalam harga tiket, meskipun dalam peraturannya, yakni Peraturan Ditjen Perhubungan Udara Nomor 447 Tahun 2014 tidak ada sanksi karena sifatnya yang B to B.
"Semua harus setuju, enggak ada yang enggak mau, harus," katanya.(ant/yus)