Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirjen P2HP: Transhipment Dilarang, Target Ekspor Perikanan Terancam

Realisasi ekspor produk perikanan diperkirakan tidak akan mencapai target US$ 5,1 miliar pada tahun ini salah satunya dipicu pemberlakuan larangan alih muatan kapal atau transhipment yang dimulai sejak November lalu.

Bisnis.com, JAKARTA -- Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil  Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Saut P Hutagalung mengatakan larangan alih muatan (transhipment) yang diberlakukan mulai  November 2014 [oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti] membuat realisasi ekspor produk perikanan diperkirakan tidak tercapai.

"Realisasi ekspor  diperkirakan tidak akan mencapai target US$ 5,1 milyar pada tahun. Salah satunya dipicu pemberlakuan larangan alih muatan  itu," kata  Saut P. Hutagalung, di Jakarta, Senin (8/12/2014).  Sampai Oktober, nilai ekspor produk perikanan bentuk olahan dan bahan baku US$3,83 miliar. "Sulit mengejar target ekspor tahun ini."

Menurut dia,  salah satu komoditas unggulan ekspor Indonesia, yaitu tuna tidak diuntungkan dengan beleid penyetopan alih muatan. "Itu membuat  jumlah pendaratan ikan  menurun," ujarnya.

Pemberlakuan larangan alih muatan kapal yang diatur dalam Intruksi Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 630 tahun 2014  membuat kapal pengangkut dilarang beroperasi untuk mengambil hasil tangkapan kapal di tengah laut.

Dampaknya, menurut Saut.  kapal longline yang menangkap tuna tidak diperbolehkan lagi mengalihkan muatanya ke kapal pengangkut untuk mendaratkan hasil tangkapan secepat mungkin guna menjaga ikan tetap segar.

"Kapal tuna longline biasa berdiam sampai 4 bulan di [tengah] laut. Tidak mungkin menangkap,  kembali dan melaut lagi untuk menjaga ikan tetap segar," jelasnya.

Dia mengatakan pihaknya menerjunkan tim verifikasi untuk mengevaluasi kebijakan ini. "Kapal akan kesulitan untuk mendaratkan ikan dalam kondisi segar," paparnya. "Ke depan, kita lihat hasil verifikasi,  kita laporkan ke menteri. Saat ini mereka  pasti kena dampak ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Irene Agustine

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper