Bisnis.com, DUMAI - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mencegah berangkat dua calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia melalui Pelabuhan Dumai Riau (4/12), pekan lalu.
Kepala Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pekanbaru, Mangampin Simamora mengatakan calon TKI diduga non prosedural tersebut hanya mengantongi paspor dan visa kerja.
"Mereka dicegah berangkat karena tidak memiliki kartu tenaga kerja luar negeri sesuai perundangan nomor 39 pasal 62 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri," katanya di Dumai, Minggu (7/12/2014).
Diketahui, dua calon TKI atas nama Kaspul Anwar dan Fisa Liza Talif tersebut merupakan pasangan suami istri asal Propinsi Sumatera Barat yang rencana berangkat ke Negeri Malaka, Malaysia.
Menurut dia, seseorang yang akan bekerja ke luar negeri harus memiliki dokumen resmi agar mendapatkan perlindungan dan mempunyai posisi tawar tinggi dalam hal penerimaan gaji atau upah.
Sedangkan calon TKI yang tidak memiliki dokumen resmi akan mendapatkan perlindungan yang sangat sedikit, posisi tawar yang sangat rendah dalam hal penerimaan gaji atau upah serta sering menjadi korban perdagangan orang.
"Bahkan jika tertangkap oleh pemerintah negara setempat karena melarikan diri dari kekerasan yang dilakukan pengguna, mereka mungkin akan dideportasi atau menunggu lama di pos penahanan," terangnya.
Karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat calon TKI agar menghindari resiko tersebut dengan cara melakukan perencanaan yang matang, seperti memiliki paspor, visa kerja dan terdaftar di sistem komputerisasi tenaga kerja luar negeri (Sisko TKLN) serta asuransi perlindungan diri.
Di samping itu, terkait gencar pemberitaan media massa terhadap penghapusan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN), menimbulkan masalah terhadap pelayanan di daerah yang direspon dengan penolakan oleh pihak tertentu dengan berbagai perlawanan serta fitnah.
"Bagi calon tenaga kerja luar negeri perlu memperhatikan prosedur agar dapat berangkat berdasarkan ketentuan yang berlaku, salah satunya dengan memiliki kartu tenaga kerja luar negeri," ujarnya.