Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AMKRI: Penyederhanaan SVLK Furnitur Berlaku untuk Semua Produsen

Sekretaris Jendral Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (Amkri) Abdul Sobur menyatakan penyederhanaan sertifikasi legalitas kayu untuk industri pengolahan kayu berlaku untuk industri kecil menengah maupun produsen skala besar.
Asosiasi Mebel menentang pemberlakuan SVLK. /
Asosiasi Mebel menentang pemberlakuan SVLK. /

Bisnis.com, JAKARTA-- Sekretaris Jendral Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (Amkri) Abdul Sobur menyatakan penyederhanaan sertifikasi legalitas kayu untuk industri pengolahan kayu berlaku bagi industri kecil menengah maupun produsen skala besar.

Industri kecil dan menengah (IKM) dan pebisnis skala besar di industri furnitur dan kerajinan kini tak perlu mengurus sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK). Mereka cukup mendeklarasikan bahwa bahan baku kayu yang digunakan sudah tersertifikasi.

"Ini disederhanakan dengan cukup menerbitkan self declaration bahwa kita tidak pakai kayu ilegal dan jadi tanpa biaya," tutur Abdul saat dihubungi Bisnis, Jumat (28/11/2014).

Sejak awal Amkri menentang penerapan SVLK untuk industri pengolahan kayu. Biaya yang mahal menjadi beban bagi produsen. Sampai sekarang dari 5.000 pengusaha yang punya izin ekspor furnitur baru 29% yang sudah memiliki dokumen legalitas kayu.

Amkri bahkan sebelumnya meminta agar pemberlakuan SVLK untuk produk furnitur dan kerajinan ditunda setahun. Kini dipastikan kebijakan ini tetap berlaku sesuai jadwal mulai awal 2015.

"Kami penentang keras SVLK, data kami baru 29% yang punya dokumen legalitas kayu, sedangkan dari Dinperindag per daerah mereka baru 20%," ucap Abdul.

Legalitas bahan baku kayu yang digunakan industri furnitur dan kerajinan dinilai bukan hal krusial. Pebisnis di sektor ini cukup dengan mendeklarasikan bahan baku yang digunakan berasal dari sumber legal.

Format self declaration sekarang tengah disusun Kementerian Perdagangan. Amkri mengaku tak tahu pasti kapan ini selesai tetapi diperkirakan tidak lama, pasalnya pemberlakuan kebijakan ini saja ditargetkan mulai tahun depan.

SVLK ditentang industri hilir kayu karena mayoritas dari mereka terancam tak bisa mengekspor karena tak mengantongi sertifikat legalitas kayu. Pelarangan ekspor bagi produsen yang belum punya sertifikat membuat konsumen beralih ke produk Vietnam, China, atau Malaysia.

Sepanjang tahun lalu dari omzet ekspor furnitur dan kerajinan sekitar US$1,81 miliar, sekitar 35% berasal dari IKM. Produsen skala kecil dan menengah ini berperan sekitar 70% dari total pengusaha furnitur dan kerajinan yang berjumlah sekitar 5.000.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper