Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah bersedia mempermudah pelaksanaan verifikasi legalistas kayu bagi industri pengolahan kayu skala kecil dan menengah tanpa ada penundaan waktu penerapannnya.
Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan berdasarkan hasil pembicaraan dengan menteri kehutanan dan menteri perdagangan, Kamis (27/11/2014), disepakati proses izin sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) akan disederhanakan.
"Pengurusan izin akan dipermudah, kita awalnya kan mau SVLK ditunda tetapi hasilnya tetap dijalankan tetapi izinnya akan dipermudah," tutupnya, di Jakarta, Jumat (28/11/2014).
Saleh menyatakan keputusan tersebut sudah disetujui pelaku industri di sektor hilir kayu, seperti produsen furnitur dan kerajinan. Kini pebisnis furnitur dan kerajinan tidak perlu mengurus SVLK, mereka cukup mendeklarasikan diri soal legalitas sumber bahan baku yang digunakan.
Kebijakan tersebut diharapkan bisa mengakomodir aspirasi produsen furnitur dan kerajinan skala kecil dan menengah. Pasalnya self declaration ini mengindikasikan sektor hilir kayu tidak perlu merogoh kocek untuk mendapatkan sertifikasi legalitas kayu.
"Ini ternyata sudah disetujui asosiasi. Teknisnya nanti dirumuskan selanjutnya," ucap Saleh.