Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pengurangan Jam Kerja, Pemerintah & Pengusaha Komunikasi

Usulan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait pemangkasan jam kerja bagi pekerja wanita diyakini akan berpotensi menimbulkan polemik baru dalam hubungan industrial.
Tegar Arief
Tegar Arief - Bisnis.com 26 November 2014  |  05:25 WIB
Pengurangan Jam Kerja, Pemerintah & Pengusaha Komunikasi
Wakil Presiden Jusuf Kalla. - JIBI

Bisnis.com, JAKARTA – Usulan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait  pemangkasan jam kerja bagi pekerja wanita diyakini akan berpotensi menimbulkan polemik baru dalam hubungan industrial.

Usulan tersebut dinilai akan memunculkan diskriminasi baru bagi kalangan pekerja, di mana pekerja laki-laki tetap akan melaksanakan tanggungjawabnya sesuai dengan jam kerja yang selama ini berjalan.

"Harus didiskusikan lebih jauh, karena sistem kerja seperti ini hanya bisa berjalan di negara yang benar-benar sudah maju. Indonesia belum siap menerapkan ini," kata Wakil Ketua komite Tetap Tenaga Kerja Kadin Indonesia Iftida Yasar, Selasa (25/11/2014).

Menurut Iftida, usulan ini akan mengganggu proses produksi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja mayoritas perempuan. Sebab perusahaan harus mengubah mekanisme jam kerja yang selama ini sudah berjalan dan dikhawatirkan akan mengganggu produktivitas.

Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anthony Hilman menambahkan, pemerintah harus berkomunikasi lebih jauh dengan kalangan pengusaha terkait perubahan sistem jam kerja ini.

Menurutnya, wacana ini hanya akan terealisasi untuk kalangan pekerja wanita kelas menengah ke atas. “Dalam praktiknya ini akan sulit diwujudkan. Mereka [pekerja] memilih untuk bekerja seperti biasa, jam kerja normal," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

jam kerja
Editor : Martin Sihombing

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top