Bisnis.com, SIAK--Pemerintah diminta untuk segera membuat regulasi terkait dengan sistem kanalisasi pada lahan gambut.
Sistem kanalisasi sangat menentukan kadar air pada lahan gambut yang akan menjaga kelestarian lahan tersebut.
Selain untuk melestarikan hutan gambut, langkah ini juga untuk meminimalisir kebakaran lahan gambut yang sudah terjadi di Riau selama kurang lebih 17 tahun.
Pakar lahan gambut sekaligus Direktur Pusat Studi Bencana Universitas Riau, Haris Gunawan menjelaskan pemerintah harus segera membuat aturan mengenai sistem kanalisasi agar kadar air di lahan gambut tetap terjaga.
Selama ini yang terjadi, masyarakat setempat dan perusahaan yang menanami lahan gambut dengan sawit dan akasia membangun kanal di sekitar lahan gambut untuk mengurangi kadar air.
Kanalisasi tersebut langsung dialirkan ke sungai dan menyebabkan tanah gambut menjadi kering sehingga mudah terbakar.
"Harusnya ada aturan dan payung hukum yang jelas mengenai kanalisasi lahan gambut. Itu bisa jadi solusi pencegahan kebakaran," ujarnya di Riau, Senin (24/11).
Haris mengusulkan dibuatnya Peraturan Desa (Perdes), karena dinilai akan lebih dipatuhi masyarakat.
Pengelolaan lahan gambut sebenarnya telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Gambut yang kemudian direvisi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014.
Namun peraturan tersebut tidak berjalan dengan sesuai.
Hal ini penting diatur karena kanaliasasi dengan sistem yang buruk menurut Haris penyebab mengeringnya lahan gambut yang memicu kebakaran hutan, baik yang disengaja ataupun tidak.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akibat kebakaran hutan dan lahan di Riau pada periode Februari-April 2014 telah mencapai Rp20 triliun.
Kebakaran itu menghanguskan 2.398 hektare cagar biosfer serta 21.914 hektare lahan lainnya. Ini menyebabkan sebanyak 58.000 orang terinfeksi gangguan pernapasan.
Haris menawarkan konsep pembasahan gambut (rewetting) untuk memulihkan tanah gambut yang kering.
Konsep tersebut dengan cara membuat bendungan di beberapa titik kanal sehingga air tidak langsung mengalir ke sungai.
"Nanti di bendungan itu bisa dibudidayakan ikan juga," ujarnya.
Aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Taufik juga mengamini pendapat Haris.
Menurutnya selama izin pengelolaan tidak dilaksanakan secara benar oleh pemerintah pusat dan daerah.
"Kalau Amdal dan peraturan lain diikuti, harusnya ini semua izin dicabut. Itu [lahan gambut] tidak boleh dimanfaatkan sebagai perkebunan atau apapun ," katanya Selasa (25/11).
Pemerintah Perlu segera Buat Regulasi Kanalisasi
Pemerintah diminta untuk segera membuat regulasi terkait dengan sistem kanalisasi pada lahan gambut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Annisa Lestari Ciptaningtyas
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium