Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEMENTERIAN PERDAGANGAN Tetapkan 3 Kota Ini Tertib Ukur

Kementerian Perdagangan menetepkan tiga kota, yakni Semarang, Banda Aceh, dan Solok, sebagai Daerah Tertib Ukur untuk meningkatkan perlindungan terhadap para konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan.
Pembentukan daerah tertib ukur dan pasar tertib ukur dapat terwujud berkat koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan kerja sama yang baik antara Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) bersama pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota./Antara
Pembentukan daerah tertib ukur dan pasar tertib ukur dapat terwujud berkat koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan kerja sama yang baik antara Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) bersama pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menetepkan tiga kota, yakni Semarang, Banda Aceh, dan Solok, sebagai Daerah Tertib Ukur untuk meningkatkan perlindungan terhadap para konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan.

"Dengan semakin banyaknya pasar tertib ukur dan daerah tertib ukur, sesungguhnya kita sedang berusaha untuk meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan umum konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan," kata Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, dalam siaran pers yang diterima, Kamis (20/11/2014).

Widodo mengatakan meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan umum konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan tersebut, nantinya diharapkan bisa tercapai masyarakat yang adil dan sejahtera.

Widodo menambahkan Semarang, Banda Aceh, dan Solok mendapat predikat sebagai daerah tertib ukur 2014 setelah melakukan beberapa tahapan kegiatan pembentukan daerah tertib ukur.

Tahapan tersebut dilakukan bersama antara Direktorat Metrologi, Dinas Provinsi yang membidangi perdagangan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Provinsi, serta Dinas Kabupaten Kota yang membidangi perdagangan.

Pembentukan daerah tertib ukur dan pasar tertib ukur dapat terwujud berkat koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan kerja sama yang baik antara Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) bersama pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper