Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menetepkan tiga kota, yakni Semarang, Banda Aceh, dan Solok, sebagai Daerah Tertib Ukur untuk meningkatkan perlindungan terhadap para konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan.
"Dengan semakin banyaknya pasar tertib ukur dan daerah tertib ukur, sesungguhnya kita sedang berusaha untuk meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan umum konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan," kata Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, dalam siaran pers yang diterima, Kamis (20/11/2014).
Widodo mengatakan meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan umum konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan tersebut, nantinya diharapkan bisa tercapai masyarakat yang adil dan sejahtera.
Widodo menambahkan Semarang, Banda Aceh, dan Solok mendapat predikat sebagai daerah tertib ukur 2014 setelah melakukan beberapa tahapan kegiatan pembentukan daerah tertib ukur.
Tahapan tersebut dilakukan bersama antara Direktorat Metrologi, Dinas Provinsi yang membidangi perdagangan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Provinsi, serta Dinas Kabupaten Kota yang membidangi perdagangan.
Pembentukan daerah tertib ukur dan pasar tertib ukur dapat terwujud berkat koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan kerja sama yang baik antara Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) bersama pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.