Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Manfaat Kenaikan Harga BBM

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan kenaikan harga premium dan solar bersubsidi sebesar Rp2.000 per liter akan memberikan ruang fiskal bagi pemerintah sebesar kisaran Rp100 triliun.
Menteri Keuangan Bambang Soemantri Brodjonegoro./Antara
Menteri Keuangan Bambang Soemantri Brodjonegoro./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan kenaikan harga premium dan solar bersubsidi sebesar Rp2.000 per liter akan memberikan ruang fiskal bagi pemerintah sebesar kisaran Rp100 triliun.

"Jumlah persisnya nanti ketika kita menyiapkan APBN-P, tapi sebagai gambaran awal, kebijakan hari ini akan memberikan belanja tambahan untuk produkif di atas Rp100 triliun," kata Menkeu saat jumpa pers di Istana, Senin malam. (17/11/2014)

Menkeu mengatakan ruang fiskal ini yang akan bermanfaat untuk belanja infrastruktur serta perlindungan sosial dan menekan defisit anggaran yang dalam APBN 2015 ditetapkan pada kisaran 2,2% terhadap PDB.

"Dari tambahan ruang fiskal diatas Rp100 triliun dan memperhitungkan perubahan asumsi serta untuk belanja infrastruktur dan perlindungan sosial, maka defisit anggaran 2015 bisa dibawah 2,2%," ujarnya.

Selain itu, Menkeu memperkirakan penyesuaian harga BBM bersubsidi ini bisa memberikan dampak inflasi sebesar dua persen, sehingga tingkat inflasi pada akhir tahun 2014 berada pada kisaran 7,3%.

"Perkiraan tambahan inflasi untuk 2014, sebesar dua persen, jadi kalau kita mengambil baseline 5,3%, maka perkiraan akhir tahun 7,3%. Dampak inflasi sampai Januari-Februari, tapi tidak sebesar November-Desember," katanya.

Menkeu juga memastikan kebijakan pengalihan subsidi dari sektor konsumtif kepada produktif ini tidak perlu memerlukan persetujuan dari parlemen, karena hal tersebut tidak diatur dalam UU APBN.

"Kalau diperhatikan UU yang membahas APBN tidak ada yang menyatakan pemerintah harus berkonsultasi dengan DPR terkait pengalihan subsidi," ujarnya, seperti dikutip  dari Antara.

Presiden Joko Widodo telah menaikkan harga premium dari Rp6.500 per liter menjadi Rp8.500 per liter serta solar dari Rp5.500 per liter menjadi Rp7.500 per liter, yang berlaku sejak Selasa (18/11) pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian harga tersebut dalam rangka program pengalihan belanja subsidi yang selama ini bersifat konsumtif kepada sektor produktif, agar pemerintah memiliki dana untuk program pembangunan seperti belanja infrastruktur dan pendidikan serta kesehatan.

BACA JUGA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper