Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mendukung pandangan pengusaha mamin untuk melakukan ekspansi pasar produk halal ke luar negeri.
Menurut Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, secara sertifikasi produk halal memang Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia, Singapura dan Thailand.
Untuk itu pihaknya yang sudah berpengalaman di bidang sertifikasi halal sejak 25 tahun silam, telah menyiapkan sejumlah perangkat pendukung peningkatan sertifikasi produk halal di Tanah Air.
“Seperti pengembangan aplikasi Certification Online atau Cerol yang terbukti membantu pengusaha dalam hal registrasi produk pada tahapan sertifikasi halal dan aplikasi mobile di semua platform smartphone untuk memudahkan konsumen,” katanya kepada Bisnis.com Minggu (16/11/2014).
Lukmanul optimistis jumlah perusahaan yang melakukan sertifikasi halal di dalam negeri akan jauh meningkat pada tahun depan setelah adanya imbauan perluasan pemasaran produk halal oleh Gapmmi hingga ke luar negeri.
Menurut data LPPOM MUI, hingga semester I 2014, sebanyak 103.382 jenis produk mamin serta restoran di Indonesia sudah mengantongi sertifikat halal.