Bisnis.com, JAKARTA—Peternak ayam mendesak Kementerian Perdagangan mempercepat pembahasan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penataan Keseimbangan Pasar Perunggasan untuk menjaga pasokan dan kestabilan harga produk unggas.
Ketua Umum Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia Singgih Januratmoko menegaskan kebijakan tersebut diperlukan saat ini terjadi kelebihan pasokan ayam usia sehari (day old chicken/DOC) terkait impor grand parent stock(GPS).
Produksi rata-rata tahun ini mencapai 50 juta ekor per pekan, sedangkan kemampuan serap pasar hanya 40 juta ekor. Akibatnya, harga DOC dan livebird terus mengalami penurunan.
“Kalau seperti ini peternak kecil yang merugi, yang bisa bertahan hanya peternak perusahaan besar. Kami mendesak Kemendag agar segera menyelesaikan draf permendag untuk mengendalikan importasi GPS,” kata Hartono kepada Bisnis, Kamis (13/11/2014).
Berdasarkan data Pinsar, harga DOC mengalami kenaikan hingga Rp5.800 per ekor pada Juni 2014 setelah penerapan pemangkasan produksi DOC hingga 15% dan pembatasan harga jual maksimal Rp3.200 per ekor.
Adapun, harga livebird juga naik hingga Rp19.267 per kilogram pada Juni 2014. Namun, harga kedua produk unggas tersebut terus anjlok hingga Rp1.000 per ekor DOC dan Rp13.600 per kilogram livebird setelah Kemendag menghentikan kebijakan tersebut.
Nominal tersebut, lanjutnya, lebih rendah dibandingkan dengan harga patokan pemerintah (HPP) untuk DOC sebesar Rp3.200 per ekor dan livebird Rp14.441 per kilogram. Rendahnya harga di bawah HPP tersebut membuat peternak kecil terus merugi dan kekurangan modal.
“Karakteristik industri perunggasan ini unik. Jika pasokan di hulu [DOC] berlebih, peternak kecil rugi. Kalau pasokan itu kurang, maka breeding yang mendapatkan harga tidak wajar,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemendag berencana untuk menelurkan permendag yang akan mengatur mengenai pasar unggas yang sehat, pengendalian importasi grand parent stock (GPS), dan mekanisme koreksi ketika terjadi kekurangan atau kelebihan pasokan.
Tujuan permendag tersebut adalah untuk mewujudkan pasar yang lebih sehat dengan menjaga keseimbangan pasokan dan kebutuhan produk hasil industri perunggasan, serta menjaga keterjangkauan dan stabilisasi harganya pada tingkat konsumen.
Selain itu, melindungi pendapatan produsen serta menjamin stabilitas pasokan DOC/ final stock (FC) bagi peternak unggas.
Para peternak yang membentuk Sekretariat Bersama Penyelamatan Peternak Rakyat dan Perunggasan Indonesia juga telah mengirimkan petisi kepada kementerian terkait agar bisa menerapkan kebijakan yang pro-rakyat.
Ketua Sekretariat Bersama Sugeng Wahyudi mengatakan pertama, peternak menginginkan adanya kepastian harga jual livebird dan DOC di atas HPP yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kedua, adanya bantuan kredit modal lunak untuk membantu peternak kecil memulihkan kondisi keuangan yang merugi akibat penurunan harga.
Ketiga, meminta porsi hak budi daya unggas sebesar 70% untuk dikelola peternak kecil dalam negeri, sedangkan industri besar difokuskan untuk merambah pasar ekspor. Keempat, adanya regulasi tata niaga yang berpihak pada peternak kecil.
Menurutnya, Kemendag mempunyai dasar hukum yang kuat untuk bisa menerapkan kebijakan tersebut. Pasal 26 ayat 2 Undang-undang No. 7/2014 tentang Perdagangan menyebutkan jaminan pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dilakukan untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen dan melindungi pendapatan produsen.