Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyatuan PSC Dalam Tiket, Maskapai Dideadline Januari 2015

Kementerian Perhubungan memberikan memberikan tenggat waktu bagi maskapai penerbangan untuk menyatukan pembayaran Pungutan Jasa Pelayanan Penumpang Pesawat Udara atau PJP2U hingga Januari 2015.

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Perhubungan memberikan memberikan tenggat waktu bagi maskapai penerbangan untuk menyatukan pembayaran Pungutan Jasa Pelayanan Penumpang Pesawat Udara atau PJP2U hingga Januari 2015.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan penggabungan pembayaran PJP2U ke dalam tiket penumpang bertujuan untuk menciptakan standar pelayanan bagi penumpang transportasi udara yang lebih mudah dan nyaman.

Kami berikan waktu sampai Januari 2015. Semestinya bisa. Masa kalah dengan KRL [Kereta Rel Listrik],” ucapnya, Kamis (13/11/2014).

Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) Arif Wibowo mengatakan penggabungan PJP2U atau yang kerap disebut Passanger Service Charge (PSC) ke dalam tiket pesawat memang dilakukan untuk memberikan kenyamanan pelayanan kepada penumpang.

"Sebenarnya tidak ada aspek teknis yang menghambat. Tinggal bagaimana kebijakan para menteri yaitu Menteri Perhubungan dan Menteri BUMN saja,” ucapnya.

Menurutnya, sejauh ini ada tiga pola pembayaran PJP2U yang disatukan dengan harga tiket yakni berdasarkan standar IATA, kemudian berdasarkan standar non IATA serta berdasarkan standar pemerintah di bandara-bandara yang dikelola Kementerian Perhubungan.

Sementara itu Direktur Umum Lion Group Edward Sirait mengatakan persoalan utama antara pihak maskapai dan pengelola bandara adalah perbedaan persepsi terkait pembayaran PSC kepada penumpang maskapai yang melakukan codeshare atau kerja sama jaringan dengan maskapai lain.

Pengelola bandara, dalam hal ini PT Angkasa Pura (AP) I dan II serta maskapai penerbangan, menurutnya perlu satu persepsi apakah penumpang lanjutan tersebut tidak dikenakan PSC di bandara transit atau justru dikenakan karena penumpang tersebut menaiki pesawat yang berbeda.

Sebagai contoh, penumpang Lion yang ingin ke Gunungsitoli, Nias. Dari Jakarta menumpang Lion Air, kemudian tiba di Kualanamu, Medan, berganti pesawat Wings Air menuju Gunungsitoli. Apakah penumpang ini kena PSC lagi di Medan atau cukup sekali saja di Jakarta,” ujarnya.

Menurutnya jika pengelola bandara tetap menyaratkan agar pungutan PSC juga dilakukan di bandara transit, maka pihak maskapai tentu akan menagih ke penumpang. Asalkan, aturan tersebut harus disosialisasikan kepada masyarakat luas.

Pengelola bandara yang harus sosialisasi. Kalau tidak sosialisasi, kami yang akan kena semprot dari penumpang karena kami berada di garis terdepan,” urainya.

Sebelumnya, Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia Pujobroto mengatakan pihaknya memilih untuk memisahkan tarif PSC dari tiket pesawat karena setiap bulan mereka mengalami kerugian hingga Rp2 miliar.

Kerugian tersebut, tambahnya, merupakan konsekuensi dari keinginan pengelola bandara yang menginginkan adanya pungutan di bandara PSC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper