Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal PSC, Kemenhub Konsolidasi Dengan Pengelola Bandara

Pemerintah masih melakukan konsolidasi terhadap pengelola bandara yakni PT Angkasa Pura I dan II, dan maskapai penerbangan terkait penyatuan pembayaran tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) di dalam tiket pesawat.
Suasana di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya pada Minggu 27 Juli 2014/Bisnis-Peni Widarti
Suasana di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya pada Minggu 27 Juli 2014/Bisnis-Peni Widarti

Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah masih melakukan konsolidasi terhadap pengelola bandara yakni PT Angkasa Pura I dan II, dan maskapai penerbangan terkait penyatuan pembayaran tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) di dalam tiket pesawat.

Pasalnya, meski regulator penerbangan telah mengeluarkan instruksi penyatuan pembayaran passanger service charge (psc) ke dalam tiket, maskapai Garuda Indonesia tetap melakukan pemisahan sehingga penumpang pesawat udara kembali melakukan pembayaran pungutan tersebut di bandara.

Bambang Susantono mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan maskapai dan pengelola bandara terkait penyelesaian masalah penyatuan pembayaran PSC ke dalam tiket pesawat ini.

Persoalan yang terjadi saat ini, sistem yang digunakan oleh Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II masih berupa sistem top up seperti yang diterapkan dalam penjualan tiket maskapai penerbangan pada rute domestik. Sementara itu, di dunia internasional dalam penjualan tiket yang digabung dengan PSC sudah sesuai dengan standar IATA.

"Saya memberikan waktu satu minggu untuk membuat timetable dan membahas sistem integrator. Kuncinya kan sebenarnya bagaimana mengintegrasikan dulu sistem pengelola bandara, yakni AP I dan II, baru setelah itu dengan maskapai. Selama ini belum nyambung," katanya, Selasa (14/10/2014).

Menurut dia, ketentuan penyatuan pembayaran PSC ke dalam tiket memang tidak ada payung hukum secara internasional yang mewajibkan ketentuan tersebut. Namun, pihaknya ingin bandara-bandara di Indonesia bisa berorientasi pada upaya memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada penumpang.

"Rasanya akan merepotkan sekali bagi penumpang asing, yang tetap harus menyisihkan uang rupiah saat akan kembali, hanya untuk membayar PSC. Ditambah lagi, layanan modern seperti web check-in, city check-in, dan sebagainya, akan menjadi sia-sia karena penumpang tetap harus antre lagi untuk membayar pungutan PSC di bandara," jelasnya.

Humas PT Angkasa Pura II Cabang Soekarno Hatta Yudistiawan mengungkapkan, pascapemisahan pembayaran airport tax dari tiket pesawat, memang menimbulkan antrian penumpang yang cukup panjang, baik di counter check-in maskapai, maupun di jalur pembayaran pungutan itu oleh petugas AP II.

"Namun, saya akui, pihak Garuda Indonesia telah berupaya cukup baik dalam mendistribusikan antrian penumpangnya. Jumlah counter check-in Garuda ditambah, dan dibagi jalurnya mulai dari penumpang tanpa bagasi, pemegang Garuda Frequent Flyer, maupun penumpang yang sudah melakukan Web check-in atau city check-in. Nah, di counter ini, petugas ground Garuda juga menerima pembayaran airport tax, sehingga antrian penumpang cukup sekali saja," katanya.

Langkah Garuda tersebut, lanjutnya, telah dilakukan juga oleh maskapai AirAsia Indonesia yang menerima pembayaran PSC di counter check-in, sehingga penumpang tidak perlu mengantri lagi di jalur pembayaran yang dilayani oleh petugas AP II.

Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Indonesia atau Indonesia National Air Carrier Association (Inaca) menganggap bahwa operator bandara, yakni Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II yang belum siap menerapkan penggabungan PSC ke dalam harga tiket.

“Kami justru menunggu kesiapan bandara dalam memenuhi keinginan beberapa maskapai penerbangan, terutama yang beroperasi secara internasional, karena standar transaksi tiket internasional itu agak berbeda dengan domestik,” katanya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper