Bisnis.com, JAKARTA – Kondisi Indonesia dengan Australia jauh berbeda karena negara tersebut tidak memiliki kepentingan nasional dan bukan salah satu negara produsen tembakau dengan angka produksi yang besar di dunia.
“Jadi bayangkan saja kalau industri unggulan mereka seperti minuman anggur dan beralkohol diterapkan aturan serupa, tentu ini mengancam kepentingan nasional mereka dan kami percaya mereka juga tidak mau menerapkan aturan itu,” kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional APTI Suryana, Jumat (7/11/2014).
Sebelumnya Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kemendag Bachrul Chairi mengatakan Pemerintah Australia telah menerapkan aturan kemasan polos rokok sejak 1 Desember 2012 tanpa ada pembuktian ilmiah soal efektifitas regulasi tersebut.
Akibat penerapan aturan tersebut, Australia dinilai telah melanggar tiga aturan perdagangan WTO dan dilaporkan oleh Indonesia bersama empat negara lainnya: Honduras, Dominika, Ukraina, dan Kuba.
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mendukung Pemerintah Indonesia yang telah melayangkan protes resmi ke Pemerintah Australia, terkait penerapan kemasan polos (plain packaging) produk rokok.
Jika protes tidak digubris, asosiasi menuntut Australia terapkan kemasan polos pada produk minuman beralkohol produksi negeri kangguru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel