Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan penguasaan distribusi pupuk bersubsidi 40% pada tahun depan, dengan kembali memaksimalkan kinerja dan peran koperasi unit desa (KUD) yang ada di Tanah Air.
"Target kami 40%, tapi Kemendag harus merevisi regulasi dulu, sehingga kami bisa menjalankan itu," kata Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga, Kamis (6/11/2014).
Saat ini, regulasi yang memberikan dasar hukum bagi Kementerian Koperasi dan UKM untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi tersebut masih dalam pembahasan. Regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Kementerian yang terlibat dalam pembahasan regulasi ini adalah Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Perdagangan.
"Selama ini Kemenkop hanya menguasai 11% distribusi pupuk nasional. Sementara sisanya diserahkan kepada mekanisme pasar," ujarnya.
Berdasarkan data Kemenkop, saat ini ada sebanyak 1.440 distributor dan 4.000 an pengecer pupuk bersubsidi di Tanah Air.
Deputi Pemasaran dan Jaringan Usaha Kemenkop Emilia Suhaimi menambahkan, nantinya penguasaan distribusi akan dilakukan secara bertahap, hingga kementerian tersebut bisa menguasai 40% proses distribusi.
Tahap awal, katanya, Kemenkop akan menangani 25% distribusi pupuk bersubsidi di Tanah Air. Jika proses tersebut berjalan lancar, maka penguasaan distribusi akan langsung ditingkatkan menjadi 40%. “Maksimal yang kami tangani 40%,” ujarnya.