Bisnis.com, JAKARTA - Pelaporan Kementerian Perumahan Rakyat terhadap pengembang yang belum menjalankan kewajiban hunian berimbang dianggap hanyalah sebuah lelucon.
Presiden Direktur Gapuraprima Group Rudy Margono mengatakan laporan yang dilakukan oleh mantan Menpera Djan Faridz tersebut tidak dilengkapi oleh dasar yang kuat.
"Nama-nama yang dilaporkan ke polisi itu diambil dari daftar pengembang yang ikut pameran. Daftar itu yang dilaporkan," katanya saat berkunjung ke kantor Bisnis Indonesia, Kamis (6/11/2014).
Tanpa dasar yang jelas, sambungnya, pelaporan akan sulit diproses. Selain itu, dia memastikan pihaknya telah melakukan kewajiban melalui pembangunan di Pasar Kemis (Tangerang), Citayam, Cilegon, dan Bekasi.
Dia melanjutkan setiap melakukan pengembangan, pengembang selalu melakukan segala sesuatunya sesuai tahapan dan memperoleh perizinan dari pemerintah daerah setempat.
"Kita bangun melalui pemda. Kalau ada masalah, ya harusnya yang disahkan pemda," tambahnya.
Lagipula, sambungnya, peraturan yang disahkan melalui peraturan menteri pada 2012 lalu seharusnya tidak berlaku surut. Artinya, seluruh izin yang sudah diperoleh sebelum itu tidak bisa dikenakan oleh kewajiban hunian berimbang.