Bisnis.com, JAKARTA--Pelabuhan Tanjung Priok mengatur zona labuh kapal untuk keselamatan dan percepatan layanan kapal.
Pengaturan dilakukan dengan memberlakukan area aman berlabuh jangkar melalui sistem klasterisasi terhadap kapal-kapal luar negeri maupun domestik yang hendak memasuki pelabuhan Tanjung Priok.
Kepala Syahbandar Utama Pelabuhan Tanjung Priok, Arifin Soenarjo mengatakan, area aman labuh kapal di pelabuhan Priok itu segera diberlakukan menyusul telah selesainya penataan area labuh kapal di pelabuhan itu.
"Penataan tehnis sudah final, saat ini sedang disiapkan peta area labuh kapalnya dan kami sudah sampaikan ke badan pemetaan Indonesia (BPI) dan dishidros untuk dibuat dan diumumnkan," ujarnya kepada Bisnis,hari ini, Selasa (4/11).
Dia menjelaskan jika proses pemetaan sudah selesai, Kantor Syahbandar Tanjung Priok akan mengumumkan kepada seluruh perusahaan pelayaran pengguna jasa pelabuhan Tanjung Priok.
"Penataan secara tehnis (area labuh) itu dilakukan petugas Syahbandar Priok dengan pemasangan zona pengenal selama kurang lebih tiga bulan terakhir ini, dan kini sudah final dan diharapkan akhir bulan ini (Nopember) sudah bisa dimanfaatkan sistem klasterisasi labuh kapal di Priok," tuturnya.
Arifin mengatakan, selama ini area labuh kapal di Priok tidak terpisahkan atau bercampur dengan kapal lainnya.
Namun, imbuhnya, dengan sistem klasterisasi saat ini, kapal yang hendak memasuki pelabuhan Priok akan dipandu berlabuh sesuai dengan lokasinya berdasarkan jenis dan ukuran kapalnya, sehingga tidak bercampur satu sama lain.
"Dengan klasterisasi itu sehingga kapal asing tidak bercampur dengan domestik saat labuh. Kita lakukan daerah pemisahan jenis kapal," tuturnya.