Bisnis.com, JAKARTA -- Kalangan pengusaha berharap adanya perubahan dalam perumusan penetapan upah minimum. Ada beberapa opsi yang ditawarkan oleh pengusaha terkait hal ini.
Opsi pertama digagas oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APindo) yang mengusulkan agar penetapan upah minimum ditetapkan oleh pemerintah pusat, dengan mengacu pada survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan pemerintah sendiri.
"Upah minimum ditentukan pemerintah pusat, dalam hal ini oleh menteri. Fungsi dewan pengupahan hanya memberi saran dan pertimbangan," kata Ketua Apindo Antony Hilman, Selasa (4/11/2014).
Menurutnya pemerintah pusat lebih mengetahui pertumbuhan ekonomi di setiap daerahm sehingga hal itu akan memudahkan penyusunan penetapan upah minimum.
"Kepala daerah hanya melakukan pengkajian. Sistem ini juga mengharmoniskan pekerja dan pengusaha," ujarnya.
Sementara opsi lain diusulkan oleh Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang Tenaga Kerja Benny Soetrisno. Menurutnya penetapan upah minimum bisa dilakukan per lima tahun sekali, bukan setiap tahun seperti yang selama ini berjalan.
Apabila ditetapkan selama lima tahun sekali, sambungnya, pengusaha bisa lebih memiliki jaminan dalam melakukan investasi dan menjalankan usahanya. “Didesain per lima tahun, tapi tiap tahun juga ada kenaikan,” ujarnya.
Meskipun upah minimum ditetakan selama lima tahun, namun setiap tahun upah yang diterima pekerja tetap mengalami peningkatan. Nilai peningkatan upah tiap tahunnya disesuaikan dengan inflasi yang terjadi di Tanah Air.
“Harus dibuat formula penentuan upah, misalnya untuk peningkatan tiap tahun ditentukan inflasi. Yang upah minimum ditentukan per lima tahun. Ini lebih bagus dan lebih memberikan kepastian bagi pengusaha.”
Pengusaha Minta Penyusunan Penetapan Upah Minimum Dirombak
Kalangan pengusaha berharap adanya perubahan dalam perumusan penetapan upah minimum. Ada beberapa opsi yang ditawarkan oleh pengusaha terkait hal ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu