Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PETI KEMAS: OP Priok Laporkan Kajian Cost Recovery Ke Kemenhub

Otoritas Pelabuhan Tanjung melaporkan kajian pengenaan cost recovery peti kemas berisi muatan ekspor impor yang akan diberlakukan pada lima fasilitas terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok mulai 1 Nopember 2014.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Pelabuhan Tanjung melaporkan kajian pengenaan cost recovery peti kemas berisi muatan ekspor impor yang akan diberlakukan pada lima fasilitas terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok mulai 1 Nopember 2014.

Kepala OP Tanjung Priok Wahyu Widayat mengatakan, OP Priok mempertanyakan apakah istilah cost recovery peti kemas tersebut termasuk dalam jenis, struktur dan golongan tarif sebagaimana di atur dalam Permenhub No:15/2014.

"Kami sudah sampaikan kepada Menteri Perhubungan melalui Dirjen Hubla Kemenhub soal rencana pengenaan cost recovery peti kemas di Priok itu," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (29/10).

Wahyu mengatakan, kajian yang dilakukan OP Priok tetap mengacu pada UU No:17/2008 tentang Pelayaran, pasal 110 yang menyebutkan bahwa tarif jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) ditetapkan oleh BUP berdasarkan jenis,struktur dan golongan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Dengan demikian apabila tidak terdapat dalam jenis,struktur dan golongan tarif, BUP tidak dapat menetapkan besaran tarif sebagai pendapatan BUP," paparnya.

Wahyu mengatakan, munculnya cost recovery peti kemas di Pelabuhan Priok tidak pernah melibatkan instansinya.

"OP Priok hanya menerima pemberitahuan rencana penerapan cost recovery peti kemas itu," tuturnya.

Namun, Wahyu mengakui bahwa instansinya dilibatkan dalam pembahasan usulan penyesuaian tarif container handling charges (CHC) di Pelabuhan Priok sebelum disampaikan kepada Menhub oleh BUP/Pelindo II.

Kendati begitu, kata dia, soal usulan CHC di Priok itu sudah disepakati oleh penyedia dan pengguna jasa pelabuhan Priok dan diketahui penyelenggara pelabuhan, namun hingga saat ini belum mendapatkan persetujuan dari Menteri Perhubungan.

"Padahal, sesuai Permenhub 15/2014, apabila dalam jangka waktu 30 hari Menhub tidak memberikan persetujuan tertulis maka BUP dapat menetapkan tarif berdasarkan kesepakatan," ujar dia.

Sementara itu, empat asosiasi pengguna jasa di Pelabuhan Tanjung Priok sudah menyetujui pemberlakuan cost recovery peti kemas berisi muatan ekspor impor di lima terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok.

Asosiasi itu yakni BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) DKI Jakarta, Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia (GPEI) DKI, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI, dan Indonesia National Shipowners Association (INSA) Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper