Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengguna Jasa Setujui Cost Recovery Peti Kemas di Priok

Empat asosiasi pengguna jasa di Pelabuhan Tanjung Priok menyetujui pemberlakuan cost recovery peti kemas berisi muatan ekspor impor di lima terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Empat asosiasi pengguna jasa di Pelabuhan Tanjung Priok menyetujui pemberlakuan cost recovery peti kemas berisi muatan ekspor impor di lima terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok.

Asosiasi itu yakni BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta, Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia (GPEI) DKI, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI, dan Indonesia National Shipowners Association (INSA) Jaya.  

Ketua ALFI DKI Jakarta Widijanto mengatakan persetujuan asosiasi pengguna jasa itu sudah memenuhi mekanisme yang berlaku sesuai dengan Permenhub No. 15/2014 tentang struktur, jenis dan tarif jasa kepelabuhanan.

Berdasarkan Permenhub itu, tuturnya, pembahasan tarif jasa kepelabuhanan dilakukan bersama antara operator/penyedia jasa pelabuhan dengan asosiasi pengguna jasa kepelabuhanan.

“Pengenaan cost recovery peti kemas di Priok itu sudah melalui mekanisme yang berlaku sesuai aturan Permenhub No. 15/2014,” ujarnya kepada Bisnis hari ini, Rabu (29/10/2014).

Dia mengatakan pengenaan cost recovery bongkar muat peti kemas isi di pelabuhan Priok bersifat sementara.

Mulai 1 November 2014, Pelindo II memberlakukan cost recovery sebesar Rp.65.000 s/d Rp.75.000/bok untuk peti kemas berisi muatan ekspor impor di lima fasilitas terminal peti kemas yakni Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, Multi Terminal Indonesia (MTI), Mustika Alam Lestari (MAL), dan Terminal 3 Pelabuhan Priok.

Kesepakatan bersama cost recovery peti kemas Priok dilakukan manajemen JICT, TPK Koja, MTI, MAL, dan PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP) dengan Ginsi DKI Jakarta, GPEI DKI, Alfi DKI, dan Insa Jaya melalui surat nomor 016/BPD/X/2014 (Ginsi),011/DPP-DPH/X/2014 (GPEI), 144/DPW-ALFI/DKI-Jaya/X/2014 (ALFI), 008/Kpts/INSA-Jaya/10.14 (INSA), 0142/KSO/TPKK/X/2014 (TPK Koja), UM.268/6/4/MTI-2014 (MTI) dan UM.339/17/10/2/C.TPK (JICT) pada 17 Oktober 2014.

Kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran Dirut JICT Albert Pang No: UM.338/3/17/JICT-2014  dan surat edaran Dirut PT.Pelabuhan Tanjung Priok Ari Henryanto No:HM.608/23/10/I/C.Tpk-14, yang mengacu pada Surat Direksi Pelindo II No:KU.300/17/10/2/PI.II-14 tentang pengenaan cost recovery peti kemas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper