Bisnis.com, JAKARTA—Penyidikan sunset review atas produk impor besi dan baja Section I dan Section H asal Tiongkok telah dimulai, khusus untuk kode HS atau pos tarif 7216.32.00.00 dan 7216.33.00.00.
Ketua Komite Antidumping Indonesia (Kadi) Ernawati mengungkapkan penyelidikan tersebut diekesekusi menyusul adanya permohonan oleh PT Gunung Garuda yang mewakili industri besi dan baja di Tanah Air.
Salah satu produsen baja terbesar di Indonesia itu memohon penyelidikan peninjauan kembali atas bea masuk antidumping (BMAD) atas barang impor dengan kedua pos tarif tersebut. Kadi mencatat pangsa pasar produk impor China secara kumulatif mencapai 38%.
“Setelah dilakukan penelitian dan analisis permohonan tersebut, Kadi menemukan ada indikasi kuat berlanjutnya kerugia yang dialami industri dalam negeri atas impor Section I dan H yang berasal dari China itu,” ungkapnya, Rabu (29/10).
Peninjauan kembali tersebut, imbuhnya, telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Permendag No.76/2013.