Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KABINET KERJA: Kemenkeu Jamin Operasional Kementerian Baru Tahun Ini

Kementerian Keuangan menjamin kementerian baru seperti Kementerian Koordinator Kemaritiman dapat langsung bekerja tahun ini dengan alokasi dana yang bisa diambil dalam anggaran APBNP 2014.
BAMBANG-SOEMANTRI-BRODJONEGORO./Bisnis.com
BAMBANG-SOEMANTRI-BRODJONEGORO./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan menjamin kementerian baru seperti Kementerian Koordinator Kemaritiman dapat langsung bekerja tahun ini dengan alokasi dana yang bisa diambil dalam anggaran APBNP 2014.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan walau bisa beroperasional, dana operasionalnya bersifat sementara karena masih dalam tahap pembentukan yang belum memiliki struktur, kantor, dan pegawai.

"Kalau untuk 2015 dan seterusnya, tentunya harus dibuat semuanya secara lengkap dan nantinya juga harus disesuaikan dengan prosedur di DPR," ujarnya setelah menghadiri rapat koordinasi dengan para menteri di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (28/10/2014).

Ketika ditanya asal dana sementara operasioanal tersebut, Bambang mengatakan dana ada di Setneg atau di bagian anggaran BUN. Namun, Bambang mengatakan alokasinya belum dihitung pasti karena dalam minggu ini pihaknya akan bertemu dengan kementerian-kementerian yang baru maupun gabung-pisah.

Karena bersifat sementara, pemerintah tidak perlu lapor ke dewan. Bambang mengatakan akan mengoptimalkan landasan hokum yang ada, salah satunya dengan keputusan presiden mengenai kementerian yang menyangkut aspek anggaran. Namun, untuk 2015, sambungnya, pemerintah wajib lapor.

Untuk kementerian yang digabung atau dipisah, mantan wamenkeu tersebut mengungkapkan akan melihat masing-masing kementerian karena unit eselon I sudah mempunyai daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), sesuai dengan perencanaan anggaan masing-masing.

Langkah tersebut, lanjutnya, bisa dilanjutkan hingga akhir tahun. Namun, tetap harus ada pasal di dalam keppres nantinya yang memberikan penjelasan alasan masa peralihan ini harus diikuti oleh pihak yang mengikuti pemisahan maupun penggabungan kementerian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper