Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKI Lanjutkan Inspeksi Peti Kemas di Pelabuhan

PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) menyatakan, kegiatan pemeriksaan atau inspeksi fisik peti kemas di sejumlah pelabuhan utama di Indonesia tetap dilakukan namun dengan hanya melayani peti kemas yang aktivitas pengurusannya di ditangani oleh forwarder anggota ALFI di pelabuhan.

Bisnis.com, JAKARTA--PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) menyatakan, kegiatan pemeriksaan atau inspeksi fisik peti kemas di sejumlah pelabuhan utama di Indonesia tetap dilakukan namun dengan hanya melayani peti kemas yang aktivitas pengurusannya di ditangani oleh forwarder anggota ALFI di pelabuhan.

Direktur Komersil PT Biro Klasifikasi Indonesia, Ibrahim Gause mengatakan langkah itu tetap dilakukan mengacu pada adanya kepakatan/MoU antara PT.BKI dan DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI).

Dia mengatakan, pelaksanaan inspeksi peti kemas impor dan domestik telah berjalan di Pelabuhan Belawan Medan Sumatera Utara, bahkan sudah ada pemberitahuan tarif layanan inspeksi peti kemas di Belawan yang diberlakukan sejak 1 Oktober 2014.

“BKI dalam hal ini kan hanya menerima pekerjaan yang di order pengguna jasa pelabuhan. Kami juga akan meyosialisasikan hal yang sama di Pelabuhan lainnya seperti Tanjung Priok dan Tanjung Perak dalam waktu dekat,” ujarnya, Kamis (23/10).

Dokumen yang diperoleh Bisnis, tarif pelayanan inspeksi peti kemas di Pelabuhan Belawan itu berdasarkan kesepakatan bersama antara DPW ALFI Sumatera Utara dan PT.BKI dengan surat kesepakatan bernomor: B.0375a/HK.503/IFS/KI-14 dan 005/DPW/IX/2014 tanggal 19 september 2014.

Besaran tarif  inspeksi peti kemas di pelabuhan Belawan itu juga mengacu pada surat edaran PT.BKI Nomor: B.2236/KS.101/KI-14 tanggal 24 September 2014 tentang Pemberlakuan Jasa Pelayanan Survey Kontainer Delivery dengan Tehnologi dan Informasi di Terminal Peti Kemas Belawan.

Adapun tarif pelayanan inspeksi peti kemas di pelabuhan Belawan Sumatera Utara yang sudah disepakati yakni untuk peti kemas ukuran 20 kaki dan 40 kaki sebesar Rp.77.273/bok (belum termasuk PPN), sedangkan untuk peti kemas domestik ukuran 20 kaki maupun 40 kaki Rp.72.728 (belum termasuk PPN).

Ibrahim mengatakan, BKI tidak mempersoalkan jika cargo owners/pemilik barang hendak menggunakan perusahaan surveor lainnya selain BKI untuk kegiatan inspeksi peti kemas di Pelabuhan.

“Tidak masalah menggunakan perusahaan surveyor lainnya. Kalau kami BKI kerjasama dengan ALFI dan yang akan menanggung biayanya pihak ALFI terkait kegiatan itu,”ujar dia.

Sebelumnya, Kemenhub sempat menginstruksikan untuk menunda inspeksi peti kemas di seluruh pelabuhan utama Indonesia oleh BKI, menyusul adanya dugaan praktik rente jasa angkutan laut terkait uang jaminan peti kemas dan biaya reparasi peti kemas eks impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper