Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Chevron Kecewa Putusan MA Soal Bioremediasi

PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menyatakan kecewa atas keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum karyawan CPI Bachtiar Abdul Fatah dengan empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus proyek bioremediasi.
CPI dan seluruh karyawan tetap berkomitmen atas kemitraan jangka panjang dengan Pemerintah Indonesia.  /Ilustrasi
CPI dan seluruh karyawan tetap berkomitmen atas kemitraan jangka panjang dengan Pemerintah Indonesia. /Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menyatakan kecewa atas keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum karyawan CPI Bachtiar Abdul Fatah dengan empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus proyek bioremediasi.

"Kami menghargai lembaga peradilan Indonesia. Kami belum dapat melakukan analisa menyeluruh terhadap putusan kasasi ini namun kami sangat kecewa dengan putusan yang menyatakan bahwa Bachtiar Abdul Fatah terbukti bersalah dan menghukumnya dengan empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta," kata Presdir CPI, Albert Simanjuntak dan Managing Director Chevron Indonesia, Chuck Taylor dalam pernyataan pers bersama di Jakarta, Rabu (22/10/2014).

Pihak Chevron merasa yakin bahwa tidak ada bukti yang kredibel soal korupsi, tindakan kriminal ataupun keuntungan pribadi yang dilakukan oleh Bachtiar dan karyawan-karyawan CPI dalam proyek bioremediasi.

Chevron telah menanggung semua biaya proyek ini dan tidak ada penggantian dari pemerintah Indonesia. "Jadi, tidak ada kerugian negara yang terkait proyek ini yang menjadi alasan tuduhan adanya kerugian negara."

Albert menyatakan pihaknya percaya bahwa Bachtiar sangat kompeten serta berpengalaman dan dia melakukan tugasnya secara baik dan benar guna membantu kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan.

Proyek bioremediasi telah dijalankan dengan menggunakan teknologi yang telah dipakai secara luas di industri dan telah disetujui dan diawasi oleh pihak pemerintah yang berwenang.

"Kami akan terus mendukung upaya Bachtiar untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan memastikan hak hukum dan asasinya dilindungi," katanya.

Jika pemerintah memiliki pertanyaan seputar pelaksanaan proyek, CPI dengan hormat meminta Pemerintah Indonesia untuk menerapkan mekanisme penyelesaian perdata sesuai dengan kontrak PSC. "Kami tetap percaya bahwa kasus ini bukanlah kasus pidana," katanya.

CPI dan seluruh karyawan tetap berkomitmen atas kemitraan jangka panjang dengan Pemerintah Indonesia. Ia memastikan integritas dan reliabilitas operasi Chevron di Indonesia untuk menghasilkan energi yang selamat, efisien dan efektif bagi negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper