Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja di bidang tersebut yang lebih kompeten dan profesional.
LSP independen ini memberikan sertifikasi bagi tenaga kerja dengan keahlian khusus bidang K3 seperti sektor industri, paramedis, pekerja di ketinggian dan pekerja di ruang terbatas.
"Pendirian LSP ini untuk memastikan dan memelihara kompetensi tenaga kerja bidang K3 demi terwujudnya tenaga kerja yang kredibel dan profesional di bidang K3 bagi industri dalam negeri maupun luar negeri," kata Sekjen Kemenakertrans Abdul Wahab bangkona, dalam siaran pers Rabu (22/10/2014).
Menurutnya, kebutuhan tenaga kerja K3 akan terus meningkat seiring dengan tuntutan global yang mensyaratkan pelaksanaan manajemen K3 dalam setiap lini perusahaan untuk meminimalisasi kecelakaan kerja.
Kebutuhan tenaga kerja K3 yang kompeten dan profesional ini, sambungnya, harus dihadapi dengan jaminan sertifikasi profesi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang diakui di dalam negeri maupun luar negeri.
"Prosedur dan prinsip-prinsip assesment yang tertelusur dan terukur harus diterapkan secara ketat oleh para assesor dalam pelayanan sertifikasi tenaga kerja K3 sesuai dengan SKKNI," paparnya.
Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang K3 Dibentuk
Pemerintah membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja di bidang tersebut yang lebih kompeten dan profesional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Harga Kopi Makin Pahit Lagi
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
27 menit yang lalu
Terancam Tarif, China Buka Peluang Dialog Kerja Sama dengan AS
43 menit yang lalu