Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menginginkan cukai seluruh produk rokok kretek buatan tangan tidak naik pada tahun depan.
Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Panggah Susanto menyatakan cukai sigaret kretek tangan (SKT) tak perlu dinaikkan. Pada sisi lain ini dapat memperlebar disparitas harga terhadap sigaret kretek mesin (SKM).
"Sekarang cukai SKT sekitar Rp80 per batang, kalau SKM saya tidak hafal sekitar di atas Rp300 per batang. Kalau bisa tahun depan cukai SKT tetap segitu," katanya di Jakarta, Selasa (21/20/2014).
Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok rerata 8,72% mulai tahun depan. Persentase ini berubah dari rencana semula rerata 10,2% dengan mempertimbangkan kelangsungan industri rokok rumahan.
Pada sisi lain Kemenperin menilai apabila penaikan cukai SKT dan SKM sama maka disparitas harga di antara keduanya tidak bertambah. Kondisi ini berpotensi semakin memperkuat pergeseran minat beli konsumen dari SKT ke SKM. Padahal kini pasar sigaret kretek buatan tangan semakin menyusut.
Kemenperin menginginkan disparitas harga di antara SKM dan SKT semakin jauh, caranya dengan membuat harga jual eceran kretek tangan lebih murah daripada SKM. Tapi Perindustrian belum dapat menyebutkan kisaran selisih harga ideal untuk keduanya.
"Usulan kami [cukai SKT tidak naik] karena besarnya dampak serapan tenaga kerja di segmen SKT. Sekarang preferensi orang merokok kretek tangan cenderung turun terus beralih ke SKM mild," ucap Panggah.
Semakin besar konsumsi rokok kretek tangan dan tambah susutnya pangsa pasar SKT berpotensi meningkatkan jumlah pengangguran. Pasalnya industri sigaret kretek tangan termasuk sektor padat karya, sedangkan SKM tak menyerap tenaga kerja sebanyak SKT.
Panggah mengaku tak mempermasalahkan penaikan cukai SKM setinggi-tingginya asalkan SKT tidak. Pada awalnya kenaikan tarif dipatok 10,2% dengan target setoran cukai Rp120,55 triliun atau naik dari tahun ini Rp111,2 triliun.
Kendatipun persentase berubah tetapi target penerimaan cukai tetap. Target setoran cukai Rp120,55 triliun diyakini bakal tercapai mengingat industri dengan jumlah produksi besar dikenai kenaikan tarif lebih tinggi.
Sebagai contoh cukai sigaret putih mesin (SPM) dengan produksi pabrik tidak lebih dari 2 miliar batang per tahun (golongan I) naik 11,84% menjadi Rp425 per batang.
Untuk tarif sigaret kretek tangan (SKT) dengan produksi tidak lebih dari 50 juta batang per tahun (golongan IIIB) tidak mengalami kenaikan, yakni tetap Rp80 per batang seperti ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No 179/2012.