Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indoneaia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi UU tentang Perlindungan TKI.
Hari ini, Kamis (16/10/2014), MK telah mengabulkan gugatan terhadap pasal 59 UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri. Pasal tersebut menyatakan bahwa TKI yang bekerja di perseorangan diharuska kembali ke Tanah Air saat hendak memperpanjang kontraknya.
"Itu baik, artinya ada kebebasan bagi TKI apa mau pulang dulu atau lanjut," kata Gatot kepada Bisnis.com, Kamis (16/10/2014).
Namun, Gatot mengingatkan agar seluruh pihak terkait tetap memberikan jaminan keamanan dan pelayanan terhadap seluruh TKI tersebut.
"Harus tetap difasilitasi dengan perlindungan seperti perlunya perpanjangan kontrak dan asuransinya dipenuhi, lapor KBRI/KJRI serta perpanjangan KTKLN . Agar masih terpantau Perwakilan RI," paparnya.