Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dinilai melakukan kesalahan dengan menyertakan iuran dan manfaat dalam satu rancangan peraturan pemerintah (RPP) Jaminan Pensiun.
Padahal dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) iuran dan manfaat diatur dalam regulasi turunan yang berbeda.
Dalam UU tersebut, pasal 41 ayat 8 menyatakan iuran diatur dalam PP, sementara pada pasal 42 ayat 2 dijelaskan bahwa manfaat diatur dalam Perpres.
"Saat ini manfaat dan iuran diatur dalam RPP, ini tidak sesuai UU. Kemenakertrans harus merubah itu," kata Presidium Komite Politik Buruh Indonesia Indra Munaswar kepada Bisnis.com, Kamis (16/10/2014).
Menurut Indra, Kemenakerans selaku eksekutor penyusunan regulasi tersebut harus segera melakukan revisi.
"Kemenakertrans eksekutornya, kami pekerja dan pengusaha hanya pelaksana saja. Tapi regulasinya juga harus benar," ujar Indra.
RPP JAMINAN PENSIUN: Iuran & Manfaat Mesti Dipisah
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dinilai melakukan kesalahan dengan menyertakan iuran dan manfaat dalam satu rancangan peraturan pemerintah (RPP) Jaminan Pensiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Ramalan Nasib United Tractors (UNTR) 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
9 menit yang lalu
Kunjungan ke Inggris, Prabowo Raih Komitmen Investasi US$8,5 Miliar
2 jam yang lalu