Bisnis.com,JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat 82 perusahaan tambang telah menandatangani nota kesepahaman amandemen kontrak dengan pemerintah.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mienral (ESDM) R Sukhyar menyebutkan 82 perusahaan itu terdiri dari 24 pemegang lisensi Kontrak Karya (KK) dan 58 pemegang lisensi Perjanjian karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
“Kata kami per 10 Oktober 2014 menunjukkan 76,6% atau sebanyak 82 perusahaan tambang sudah teken renegosiasi. Jumlah renegosiasi yang harus diselesaikan sebanyak 107 perusahaan,” katanya dalam konferensi pers terkait perkembangan renegosiasi kontrak tambang, Selasa (14/10/2014).
Dia menyebutkan renegosiasi kontrak merupakan amanat undang-undang mineral dan batubara yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sehingga wajib untuk dilaksanakan. Pihaknya optimistis dapat menyelesaikan sedikitnya 90 renegosiasi kontrak dari total renegosiasi sebanyak 107 renegosiasi.
Dia mengungkapkan beberapa renegosiasi tidak akan selesai dalam tahun ini, untuk itu pihaknya tengah menyusun rekomendasi yang akan diusulkan kepada DPR dan juga pemerintahan yang akan datang.
“Kalaupun hingga 20 Oktober nanti tidak seluruhnya selesai, kami serahkan ke pemerintahan mendatang," pungkasnya.