Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU: Ground Handling Bandara Ngurah Rai Diduga Monopoli

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih akan menutup detail informasi terkait dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat di jasa ground handling di Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, BANDUNG - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih akan menutup detail informasi terkait dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat di jasa ground handling di Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali.

Ketua KPPU M Nawir Messi mengatakan pihaknya menduga ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait tarif pelayanan jasa ground handling penerbangan komersial tidak berjadwal (Irregular Flight) di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai.

"Penyelidikan atas dugaan ini masih berlangsung, " katanya di Gedung Sate, Bandung, Senin (13/10/2014).

KPPU sendiri menyakini jika pihaknya sudah masuk memeriksa praktik ini karena berlandaskan adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat yang kuat.
Dalam kasus ini, Nawir mengaku enggan mempublikasikan secara terbuka detil praktek persaingan usaha tidak tidak sehat layanan di bandara internasional tersebut. "Kami khawatir pihak-pihak yang terkait akan menghilangkan barang bukti," katanya.

Menurutnya KPPU paling tidak membutuhkan waktu selama 3 bulan untuk memeriksa dugaan praktek tersebut. Pihaknya saat ini masih terus melakukan pemanggilan-pemanggilan terhadap saksi yang terkait. Paling tidak pemanggilan sudah dilakukan pada otoritas bandara, Angkasa Pura I (AP I), penyedia layanan ground handling, dan konsumen pesawat carteran. "Saya cuma sebatas bisa menyampaikan ada praktek-praktek yang tidak sehat sangat kuat," katanya.

Dugaan praktek monopoli di Ngurah Rai sendiri sudah mulai dibuka KPPU sejak April 2014 lalu. Kasus ini muncul setelah AP I pada Oktober 2013 lalu merilis surat pemberitahuan ke maskapai carteran yang beroperasi di Bandara Ngurah Rai untuk menggunakan perusahaan jasa ground handlingPT Execujet Indonesia yang merupakan perusahaan kerjasama AP I dengan Execujet Aviation Group.

Ground handling sendiri merupakan jasa pelayanan di darat dalam aktivitas perusahaan penerbangan atau pelayanan terhadap para penumpang berikut bagasi, kargo, pos, dan peralatan pembantu pergerakan pesawat di darat selama di bandara. KPPU menduga tarif yang dibebankan pada konsumen terlampau mahal. (K57)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper