Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DOKUMEN PABEAN ONLINE: Bea & Cukai Gandeng 14 Importir

Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menggandeng 14 perusahaan importir, sebagai tahap awal implementasi program dokumen pelengkap kepabeanan (dokap)secara elektronik/online
 Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA- Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menggandeng 14 perusahaan importir, sebagai tahap awal implementasi program dokumen pelengkap kepabeanan (dokap)secara elektronik/online.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Bahaduri Wijayanta mengatakan, implementasi dokumen kelengkapan pabean elektronik ini merupakan bagian dari transpormasi Kementerian Keuangan.

Dia mengatakan 14 perusahaan importir tersebut adalah  PT.Vivamas Qingqi Motor, PT.Tuffindo Raya, PT.Papandayan Cocoa Industries, PT.Toyota Tsusho Indonesia, PT.Panasonic Gobel Indonesia, PT. Kerry Ingredients Indonesia, PT.Panamitra Mulya Sejahtera, PT.Mitra Adiperkasa, PT.Givaudan Indonesia, PT.Itochu Indonesia, PT.General Motors Indonesia Manufacturing, PT.Gajah Tunggal Tbk. PT. Anzindo Gratia International, PT.Bukitmega Masabadi.

Wijayanta mengatakan, keterlibatan 14 importir untuk mengaplikasikan dokumen kepabeanan secara online di Priok, karena ke 14 perusahaan itu dinilai sudah siap dan mampu menyampaikan dokap secara online.

"Kedepannya penyampaian dokumen impor tidak perlu antre lagi.Sebab, dokap online bisa diajukan kapanpun dan dimanapun sehingga lebih efisien,"ujarnya.

Dia mengatakan, Bea Cukai Priok juga akan mendorong perusahaan importir kategori jalur kuning dan jalur merah untuk bisa menjadi bagian dari program dokap onlne.

"Hal ini juga akan kami sampaikan ke kantor pusat (Dirjen Bea dan Cukai), sehingga tahun depan semuanya sudah online," paparnya.

Dengan pelaksanaan dokap online,kata dia, kelancaran arus barang dan cost logistik bisa semakin efisien, sebab kontak fisik antara petugas Bea Cukai dan pebisnis bisa diminimalisir.

Pada kesempatan itu, KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok juga melakukan penandatangan surat persetujuan dokap online padakepada 14 perusahaan tersebut yang merupakan importir umum,maupun importir produsen.

Wijayanta mengatakan, implementasi dokap online di Priok itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No:175/PMK.04/2014 tanggal 28 Agustus 2014 tentang penggunaan dokumen pelengkap pabean dalam bentuk data elektronik, dan Permenkeu No:176/PMK.04/2014 tanggal 28 Agustus 2014 tentang percepatan pemeriksaan pabean pada KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper