Bisnis.com, JAKARTA -- Ruang promosi rokok semakin dipersempit setelah pemerintah berencana menayangkan bahaya merokok di media sosial youtube dan stasiun televisi swasta sejak 10 Oktober mendatang.
Sebelumnya pemerintah melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengatur jadwal penayangan iklan rokok, yakni mulai pukul 22.00 WIB ke atas sebagaimana diatur dalam PP No. 109/2012 tentang Iklan atau Promosi Rokok.
Wakil Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo berpendapat, adanya iklan bahaya merokok seolah berbenturan dengan regulasi tersebut dan terkesan merampas hak industri rokok untuk memaksimalkan promosi melalui televisi.
“Di PP No. 9/2012 itu kan sudah diatur semua. Kenapa harus membuat iklan baru? Ini jelas mempersempit ruang promosi, kami kan punya hak untuk beriklan,” ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (6/10/2014).
Menurut Budidoyo, seharusnya pemerintah dan seluruh pihak terkait cukup melaksanakan PP No.9/2012 terkait iklan rokok.
Dia khawatir kebijakan penayangan iklan bahaya merokok tersebut justru akan berbenturan dengan regulasi yang telah terlebih dahulu dikeluarkan.
Keluhan senada disampaikan Direktur Marketing Wismilak Suryanto Yasaputra yang menilai pemerintah seolah mengabaikan peran industri rokok, yang selama ini berperan sebagai penyumbang terbesar pendapatan negara.
Namun dengan adanya berbagai aturan yang ada, kesan yang muncul adalah pemerintah hendak memberangus industri rokok Tanah Air.
“Rokok masih dilegalkan, penyumbang terbesar negara, tapi seolah pemerintah ingin membunuh industri rokok dengan berbagai cara,” ujarnya.
Iklan bahaya merokok akan ditayangkan selama empat minggu di sejumlah stasiun televisi swasta nasional, yakni SCTV, TRANS TV, Trans7, dan Global TV.
Dalam iklan tersebut nantinya akan ditayangkan pernyataan seseorang yang menderita penyakit akibat mengkonsumsi rokok.