Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah sedang membahas penggabungan antara tabungan perumahan rayat (Tapera) yang terintegrasi dengan layanan jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Penggabungan yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah menambahkan likuiditas untuk mejamin Tapera ini tetap berjalan melalui kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi.
Rencananya, program Tapera akan disinkronkan dengan program jaminan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan dengan mengharmonisasikan UU Tapera dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Peruhaman Rakyat Sri Hartoyo mengatakan usulan tersebut akan dibahas lebih jauh saat pemerintah baru ulai aktif bekerja.
Hartoyo menjelaskan, iuran yang diangsur oleh pekerja dalam Tapera adalah sebesar 3% dari upah, dengan pembagian 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% dibiayai pemberi kerja.
“Itu simulasi kami. Kepastiannya nanti akan kami bicarakan lagi dengan pekerja dan perwakilan pengusaha,” ujarnya kepada Bisnis.com, belum lama ini.
Terkait dengan teknis pelaksanaan rencana tersebut, sambung Hartoyo, dalam waktu dekat pihaknya akan berkomunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai langkah awal proses harmonisasi.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi mengaku bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi terkait usulan pemerintah tersebut. “Belum ada pembicaraan sama sekali tentang hal itu,” tegasnya.
Usulan penggabungan ini muncul setelah Paripurna DPR batal menyetujui RUU Tapera menjadi UU karena adanya penolakan dari pemrintah terhadap satu pasal terkait besaran persentase tabungan yang wajib dilakukan oleh peserta.
Dalam regulasi tersebut, diatur ketentuan pengenaan potongan dana kepesertaan pegawai, baik pekerja swasta maupun PNS untuk Tapera sebesar 3% dari penghasilan setiap bulan, yang terbagi atas 0,5% kontribusi pemberi kerja dan 2,5 kontribusi pekerja (swasta/PNS).
Bagi pekerja yang sudah memiliki rumah, mereka tetap dipungut iuran sebagai tabungan. Dana yang sudah dikumpulkan bisa diambil saat pensiun atau diwasiatkan saat meninggal. Hal ini juga berlaku bagi pekerja formal yang sedang mencicil KPR.
Pemerintah Akan Gabungkan Tapera & BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah sedang membahas penggabungan antara tabungan perumahan rayat (Tapera) yang terintegrasi dengan layanan jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Martin Sihombing
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

18 menit yang lalu
IDX Takes Steps to Reinforce Capital Market Stability

1 jam yang lalu
BlackRock Eyes BUMI Shares in 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

2 menit yang lalu
Imbas Tarif Trump, Ekspor China ke AS Turun Drastis

12 menit yang lalu
Danantara Tiba-Tiba Minta RUPS BUMN Ditunda, Istana Buka Suara

49 menit yang lalu
Warga RI Makin Ragu soal Lowongan Kerja, Mirip saat Pandemi Covid-19

52 menit yang lalu
Prabowo Resmi Bentuk Satgas Kopdes Merah Putih, Zulhas jadi Ketua
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
