Bisnis.com, JAKARTA--Tingginya angka ekspor batik nasional menyebabkan perlunya upaya untuk memberikan perlindungan hak karya intelektual perajin guna menjaga keunggulan produk dari dalam negeri.
Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan ekspor batik Indonesia meningkat sebesar US$268 juta selama lima tahun dari US$32 juta pada 2008 menjadi US$300 juta pada 2013. Adapun, negara tujuan ekspor batik terbesar adalah Amerika Serikat, Jerman, dan Korea Selatan.
Karena itu, perlu perlindungan hak karya intelektual perajin untuk menjamin keunggulan industri dan perdagangan. "Kementerian berupaya memberikan perlidungan untuk perajin batik dalam memberikan fasilitas pemberian merek, hak paten, rahasia dagang ataupun desain industri," ujarnya, Selasa (30/9/2014).
Dia berharap melalui upaya ini tidak akan ada pembajakan oleh masyarakat Indonesia sendiri atau oleh pengusaha dari negara lain.
Pembina Yayasan Batik Indonesia Dodi Supardi mengatakan batik Indonesia tidak mengenal batik printing yang banyak dilakukan oleh pengusaha tekstil Indonesia. "Batik Indonesia yang asli hanya ada tiga yaitu batik tulis, batik cap dan batik kombinasi tulis dan cap," katanya.
Untuk menjaga keaslian batik Indonesia, pihaknya berusaha agar batik-batik printing yang bukan dari Indonesia diberi tulisan di kain tersebut bahwasannya itu batik printing. Dia juga mengusulkan agar membedakan batik tulis diberi label dengan tinta emas, batik cap dengan tinta perak dan kombinasi tulis dan cap dengan tinta putih guna menandai produk tersebut berasal dari dalam negeri.