Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REVISI PERPRES 71/2012: Sebelum 30 Desember Beres

Kementerian PU menargetkan menyelesaikan revisi Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Untuk Kepetingan Umum sebelum 30 Desember.

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian PU menargetkan menyelesaikan revisi Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Untuk Kepetingan Umum sebelum 30 Desember.

Djoko Murjanto, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum menyatakan revisi bleid diperlukan untuk memberikan kepastian bagi para investor akan kelangsungan proyeknya. Pasalnya bleid ini merupakan peraturan peralihan sebelum UU No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diberlakukan pada 1 Januari 2014.

Dalam usulan revisi ini menurut Djoko, proyek yang sudah dibebaskan tanahnya lebih dari 75% tetap mengacu kepada aturan lama dan tidak perlu mengulang proses dari awal seperti yang diminta oleh Undang-undang Pengadaan Tanah.

"Kalau di investor jalan tol, proyek yang memenuhi kriteria tanah diatas 75% hanya empat," jelas Djoko di Jakarta, Senin (29/9/2014).

Menurutnya Djoko, jika proyek dengan pembebasan tanah diatas 75% juga di ulang proses pengadaannya tentu sulit dan memperpanjang waktu.

"Karena dalam peraturan [baru] sebelum [proyek] dimulai harus mendapatkan persetujuan satu persatu bidang perbidang," jelasnya.

Jika tidak dilakukan revisi atas Perpres ini maka seluruh pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus dimulai dari awal.

Ia menambahkan tantangan terberat dari berlakunya UU Pengadaan Tanah adalah kesediaan masyarakat untuk dibebaskan tanahnya. Masyarakat menyatakan kesediaannya jika dilakukan pembangunan infrastruktur, namun akan menolak jika tanahnya yang dibebaskan.

"Memang undang-undang ini berat di depan [mendapatkan persetujuan pembangunan dengan kesediaan masyarakat tanahnya dibebaskan], namun kebelakangnya lebih mudah," jelas Djoko.

Fachtur Rohman, Ketua Asosiasi Tol Indonesia menyatakan jika memang nantinya revisi perpres tidak disetujui presiden sehingga UU No 2 tahun 2012 tetap berlaku, pihaknya tidak mempermasalahkan.

"Asalkan [pengadaan tanah] lebih cepat dan pasti, apalagi undang-undang juga memberikan kepastian penyelesaian dalam 583 hari," jelasnya.

Sebelumnya. Badan Pertanahan Nasional menyatakan mulai 1 Januari 2015 pengadaan tanah untuk kepentingan umum hanya dilakukan oleh Pemerintah atau perusahaan negara yang ditunjuk. Pengadan ulang ini mencakup seluruh proses pengadaan termasuk proyek yang tanahnya belum selesai dibebaskan.

“Perpres revisi [untuk mengecualikan pembebasan yang sedang berlangsung] belum ada dibahas,” jelas Suhaily Syam, Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kurnia Toha, Kepala Pusat Hukum dan Hubungan Masyarakat BPN menyatakan seluruh pengadaan yang sedang berlangsung jika tidak selesai pada 31 Desember 2014 harus merujuk kepada UU No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

“Harus diajukan kembali menutur peraturan baru,” tambah Toha.

Menurutnya Perpres 71 Tahun 2012 sebagai aturan peralihan UU No 2 Tahun 2012 pengadaan tanah sudah menambahkan waktu peralihan selama dua tahun. Akan tetapi pembebasan tanah yang seharusnya selesai dalam peralihan tetap ada yang tidak selesai. Untuk itu dengan berlakunya undang-undang ini maka akan dievaluasi mulai dari perencanaan proyek.

“Jika tidak selesai pada 2014, maka dia ulang dari awal,” ulasnya.

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dimulai dari perencanaan oleh
instansi yang membutuhkan tanah termasuk penyediaan anggarannya baik dari APBN ataupun APBD. Setelah itu memasuki tahapan persiapan yang dilakukan oleh instansi yang membutuhkan tanah bersama
pemerintah daerah.

Pemerintah daerah akan melakukan konsultasi publik dan mengumumkan rencana proyek kepada masyarakat yang terdampak. Tahap berikutnya adalah pelaksanaan pengadaan tanah yang dilaksanakan oleh BPN sedangkan yang terakhir adalah penyerahan tanah dari BPN ke instansi atau konsinyasi ke
Pengadalian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper