Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PBM Desak Penghapusan Sharing Bongkar Muat di Pelabuhan

Perusahaan bongkar muat (PBM) mendesak penghapusan ketentuan bagi hasil atau sharing atas kegiatan jasa bongkar muat barang di seluruh pelabuhan yang di kelola PT.Pelindo I s/d IV untuk efisiensi biaya logistik di Pelabuhan.
Kegiatan bongkar muat di pelabuhan/Bisnis
Kegiatan bongkar muat di pelabuhan/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Perusahaan bongkar muat (PBM) mendesak penghapusan ketentuan bagi hasil  atau sharing atas kegiatan jasa bongkar muat barang di seluruh pelabuhan yang di kelola PT.Pelindo I s/d IV untuk efisiensi biaya logistik di Pelabuhan.

Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sodik Hardjono mengatakan, asosiasinya juga mengharapkan Kemenhub membuat regulasi konkret agar ketentuan sharing bongkar muat secara sepihak yang dilakukan Pelindo selama ini bisa hilangkan karena tidak ada dasar hukumnya.

“Kemenhub bisa menginstruksikan kepada seluruh Kepala Otoritas Pelabuhan maupun Kepala  Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk mengawal agar tidak ada lagi istilah sharing  tersebut,” ujarnya kepada Bisnis, hari ini, Minggu (28/9/2014).

Dia mengatakan APBMI juga mendesak Kementerian Perhubungan untuk segera mempertegas pembagian peran dan fungsi antara PBM dan Pelindo selaku pemegang Badan Usaha Pelabuhan (BUP),sehingga tidak terjadi multitafsir yang berdampak pada praktik monopoli Pelindo yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi.

“Salah satu yang menjadi sorotan adalah besarnya biaya sharing yang harus di bayarkan PBM kepada Pelindo untuk dapat bekerja di pelabuhan,”tuturnya.

Padahal, kata Sodik, seluruh biaya operasional kegiatan bongkar muat termasuk investasi peralatannya disediakan oleh PBM,sementata tugas Pelindo hanya melakukan pemeliharaan infrastruktur dan telah memperoleh pendapatan dari jasa dermaga, penumpukan barang, labuh, tambat, pandu dan tunda serta jasa kebersihan.

Dia mengatakan, sudah seharusnya pemerintah tidak membiarkan situasi ini, karena Pelindo I s/d IV  hingga saat ini masih memungut biaya sharing hingga 45% dari pendapatan PBM tanpa ada jasa (no service) di seluruh pelabuhan yang dikelolanya.

“Ini kan (sharing bongkar muat) tidak ada dasar hukumnya. Bilamana tidak mengikuti aturan ini, maka PBM tidak di perkenankan lagi bekerja di Pelabuhan. Kami yakin bilamana besaran sharing ini dapat dikendalikan oleh Pemerintah,maka biaya logistik di pelabuhan akan dapat diturunkan”, tuturnya.

Sodik juga meminta peran Kemenhub melalui Otoritas Pelabuhan dan KSOP lebih memperkuat posisinya sebagai regulator di pelabuhan dengan melakukan audit pengelolaan kepelabuhan dan menempatkan peran yang jelas antara PBM dan Pelindo, sehingga iklim usaha swasta dan BUMN dapat lebih kondusif.

“Jika peran regulator itu bisa ditegakkan, kami yakin tercipta usaha yang sehat,, tidak monopolistik dan pada akhirnya biaya logistik dapat ditekan sehingga mengangkat daya saing,” ujarnya.

Sodik mengatakan, kini PBM diseluruh Indonesia berada di bawah tekanan Pelindo yang terus berusaha menghilangkan peran PBM. Bahkan, sudah banyak PBM yang gulung tikar di daerah karena Pelindo melakukakn rekayasa penafsiran PP.20/2010 tentang Angkutan Perairan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper