Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENCURIAN MINYAK: Hukum Harus Bisa Beri Efek Jera Pelaku

Pencurian dan pengeboran minyak tanpa izin (illegal drilling/illegal tapping) yang marak terjadi akhir-akhir ini, hanya bisa diatasi dengan penegakan hukum yang tegas.

Bisnis.com, JAKARTA – Pencurian dan pengeboran minyak tanpa izin (illegal drilling/illegal tapping) yang marak terjadi akhir-akhir ini, hanya bisa diatasi dengan penegakan hukum yang tegas.

Pengamat minyak dan gas bumi dari Reforminer Institute, Pri Agung Rakhmanto mengatakan hingga kini, praktik illegal drilling dan illegal tapping masih terus terjadi, mengingat peran hukum yang ada belum mampu memberikan efek jera kepada para pelakunya.

Illegal drilling dan illegal tapping, jelasnya, merupakan masalah Kriminal yang tidak bisa begitu saja dikaitkan dengan masalah pengelolaan sumur tua, sehingga diperbolehkan atau dicari win-win solution.

"Persoalan tersebut, hanya bisa diatasi dengan  penegakan hukum yang tegas, penindakan dan pemberian hukuman yang berat tanpa pandang bulu," ujarnya, Minggu (28/9/2014).

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta mengatakan pengeboran minyak tanpa izin mendatangkan kerugian dan keruskan lingkungan yang parah apabila tidak secepatnya dintisipasi. Sebagai sebuah industri yang memberi pemasukan besar bagi negara, imbuhnya, aparat penegakan hukum harus segera bertindak.

Menurutnya, penegakan hukum untuk illegal drilling tidak mesti menunggu kegiatan illegal drilling atau illegal tapping masuk sebagai kejahatan extra ordinary.

"Jika hukum administrasi sudah menetapkan bahwa kegiatan tersebut tidak sesuai, maka petugas negara yang bertugas dalam pengawasan atau penindakan tersebut segera bergerak, baik dalam melakukan pengawasan ataupun dalam penindakan terhadap segala bentuk kegiatan yang menyalahi aturan," tuturnya.

Tanpa adanya respons epat dan penegakan hukum, tambah Mudzakkir, pengelolaan sumber daya alam, khususnya minyak dan gas bumi tidak bisa memberi manfaat bagi negara dan masyarakat.  Lebih dari itu, kegiatan illegal akan memberi dampak kerusakan yang besar bagi lingkungan. 

“Untuk menghindari dampak yang diakibatkan oleh kegiatan illegal itu, maka harus segera diambil tindakan tegas,” tegasnya.

Kalau pun masyarakat, koperasi atau BUMD sudah mengantongi izin untuk  melakukan kegiatan eksploitasi minyak di sumur-sumur tua yang dinilai tidak ekonomis, kata dia, pengawasan terhadap aktivitas mereka tetap dilakukan, sehingga tidak menyalahi kewenangan izin yang diberikan kepada mereka.

"Lebih dari itu, ketika izin diberikan maka ketentuan untuk pengelolaan lingkungan harus juga diperhatikan. Jangan sampai izin diberikan tetapi lingkungan diabaikan," ujar dia.

Untuk kembali menata lingkungan yang rusak akibat kegiatan eksploitasi pengeboran, imbuhnya, membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Karena itu pengawasan terhadap izin yang diberikan menjadi mutlak. "Kalau menyalahi ketentuan, harus berani mengambil tindakan tegas," katanya.

Sementara itu, terkait pengelolaan sumur tua, Pri Agung menjelaskan meski tidak bisa diharapkan menghasilkan tambahan produksi skala besar, jika ada strategi atau kebijakan khusus, misalnya diberikan penugasan kepada Pertamina, kemungkinan dapat menghasilkan produksi yang lebih optimal.

“Pemerintah jangan hanya mengandalkan peraturan yang ada dimana koperasi atau BUMD bisa mengelola kemudian diberikan kepada BUMD atau koperasi begitu saja,” ungkap Pri.

Aktifitas pengeboran sumur minyak tanpa izin marak di berbagai daerah, terutama di Musi Banyuasin (Muba). Di kabupaten tersebut, dari 1.500 sumur tua, sekitar 500 dieksploitasi secara ilegal.

Berdasarkan data dari Polres Muba, pada 2013 telah ditangani 178 kasus  illegal drilling, illegal tapping dan illegal mining. Sementara itu, hingga September tahun ini,  aparat berhasil mengani 40 kasus.

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) sepanjang Januari 2014 hingga sekarang berhasil mengamankan 425.980 liter minyak bumi dan 6.980 liter BBM ilegal jenis solar.  Sebanyak 30 tersangka kini sedang menjalani proses hukum di pengadilan Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurbaiti
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper